Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIA lt.1-2. Jl. Budi Utomo No. 6 Jakarta

Menteri Keuangan Menyampaikan LKPP Tahun 2021 (unaudited)

kemenkeu.go.id. Jakarta, 31 Maret 2022 -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu, 30 Maret 2022. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat BPK, diikuti dengan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2021.

Pada kesempatan ini Menkeu didampingi sejumlah Menteri dan Pimpinan Lembaga sebagai perwakilan institusi Pemerintah Pusat, sebagai wujud komitmen kuat untuk terus memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. LKPP Tahun 2021 diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota BPK untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan atas LKPP tersebut. 

Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPP Tahun 2021 yang diserahkan terdiri atas tujuh komponen, yaitu (1) Laporan Realisasi APBN; (2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; (3) Laporan Arus Kas; (4) Laporan Operasional; (5) Neraca; (6) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (7) Catatan atas Laporan Keuangan. Di samping itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dalam LKPP Tahun 2021 juga dilaporkan atau dipertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

“APBN hadir dan bekerja keras untuk melindungi rakyat dari ancaman jiwa akibat pandemi, menjaga masyarakat dari penurunan kesejahteraan akibat kehilangan pekerjaan, melindungi dan memulihkan dunia usaha terutama usaha kecil menengah, serta melindungi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. APBN menjadi responsif, fleksibel dalam menghadapi tantangan yang genting dan rumit, tetapi tetap harus pruden untuk menjaga keberlangsungan jangka menengah,” jelas Menkeu.

Menkeu juga menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas LKPP setiap tahun. Komitmen tersebut diwujudkan dalam langkah-langkah yang telah ditempuh selama tahun 2021, antara lain: (i) menyempurnakan tata kelola, peraturan, dan kebijakan di bidang keuangan negara, (ii) menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat dan regulasi sesuai rekomendasi BPK, (iii) melakukan pembinaan kepada seluruh kementerian negara/lembaga sehingga dapat meminimalkan temuan berulang, (iv) serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan memonitor penyelesaiannya agar berjalan secara komprehensif dan efektif.  

Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada BPK atas lima kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP secara berturut-turut atau sejak LKPP Tahun 2016 sampai LKPP Tahun 2020 yang menjadi LKPP pertama yang disusun atas pelaksanaan pengelolaan APBN pada masa pandemi. Menkeu juga menegaskan bahwa diperlukan kerja sama dan partisipasi seluruh instansi pemerintah dan dukungan penuh dari BPK, agar Opini WTP atas LKPP dapat tetap dipertahankan.  

Meskipun begitu, opini WTP bukanlah tujuan akhir. Tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun APBN atau keuangan negara menjadi instrumennya. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Lt. 1-2, Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta 10710
Tel: 021-3847068, 3449230 Psw. 5500; Fax: (021) 3864776

IKUTI KAMI

SALURAN PENGADUAN

 

Search