Jakarta, 29 Januari 2020. Bertempat di Gedung Jusuf Anwar, sebanyak 32 Bank Persepsi Pengelola RKUD berkumpul dan menyepakati untuk menyukseskan Uji Coba Penyetoran Pajak Ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara, mewakili Kementerian Keuangan, dengan Direksi Bank Persepsi dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak.
Acara Kick Off Meeting diadakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Perdirjen Perbendaharaan No. 23/PB/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Uji Coba Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah. Mengingat masih dalam tahap uji coba, implementasi pemungutan dan penyetoran pajak dimaksud hanya untuk transaksi yang sifatnya Pembayaran Langsung (LS) dari RKUD. Perdirjen tersebut menjadi landasan upaya Pemerintah Pusat agar Pemda patuh dalam pemungutan dan penyetoran pajak-pajak pusat atas transaksi APBD. Sebab, sesuai laporan Direktur Pengelolaan Kas Negara, terdapat 3 permasalahan dalam penatausahaan pajak oleh Pemda, yaitu: terdapat pengendapan pajak yang dipungut, keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut, serta penyetoran dilakukan secara manual melalui teller yang membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan maupun keamanan. Selain itu, sesuai arahan Menteri Keuangan pada acara launching MPN G3 tanggal 23 Agustus 2019, Bank (khususnya BPD dan bank pemegang RKUD) lainnya harus bisa meningkatkan peran SP2D Online seperti yang dilakukan oleh Bank DKI.
Dalam arahannya Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan bahwa penyetoran pajak yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah atau yang lebih dikenal dengan SP2D Online merupakan upaya modernisasi sistem penerimaan negara yang memenuhi tiga tuntutan modernisasi sistem penerimaan negara. Pertama, dari sisi ketepatan waktu, penerimaan negara idealnya dapat diterima ketika kewajiban itu timbul. Melalui SP2D Online, penyetoran pajak dilakukan bersamaan dengan proses pencairan dana atau timbulnya kewajiban perpajakan, sehingga kepatuhan perpajakan pemerintah daerah dapat terpenuhi. Kedua, kemudahan bagi penyetor. Menyetor penerimaan negara harus dibuat mudah, semudah membeli pulsa. Melalui SP2D Online, penyetoran pajak yang dilakukan oleh Kuasa BUD cukup melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara sistem keuangan pemda, sistem perbankan, billing pajak dan sistem penerimaan negara (MPN), tidak perlu lagi harus datang ke teller untuk menyetorkan pajak atas potongan belanja daerah. Ketiga, adaptasi perubahan teknologi informasi. Pengembangan penyetoran pajak yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah telah mengadaptasi perubahan teknologi informasi. Kanal yang digunakan untuk penyetoran pajak atas potongan belanja daerah menggunakan kanal internet banking atau Cash Managment System. Sehingga revolusi sistem penerimaan negara yang dicanangkan sejak MPN-G2 tahun 2015 untuk merubah pola penyetoran secara signifikan dari melalui teller menjadi melalui kanal elektronik akan dapat terwujud. Selain itu, Dirjen Pajak juga menyajikan trend penerimaan Pajak atas Belanja Pemda (APBD) setelah implementasi SP2D Online pada Bank DKI sehingga DJP mendukung implementasi sistem ini sebagai bagian dari Pembenahan Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah.
Acara Kick Off Meeting ini menjadi sarana penting untuk menyukseskan uji coba SP2D Online pada 32 Bank Persepsi. Melalui acara Kick Off Meeting inilah, dibangun kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Baik DJPb maupun DJP) dengan Bank Persepsi untuk membangun sistem yang compatible dan bersama-sama mendorong Pemda untuk ikut mendukung dan menyukseskan implementasi ini sesuai ranah kewenangan masing-masing. (SR&RZ)