Gd Prijadi Praptosuhardo I Lt. 3 Jl. Lap. Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat

Undang-Undang APBN

Penetapan UU APBN setiap tahun membawa konsekuensi dasar hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara, demikian pula penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam suatu tahun tertentu yang berlaku hanya untuk tahun yang bersangkutan saja, tidak untuk tahun yang lain.

Berikut adalah Undang-Undang APBN dan APBN P yang telah diterbitkan pemerintah Republik Indonesia :

APBN 1968 - 1976

SIAPP

(Sempurna, Integritas, Akuntabel, Profesional, Pruden)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Dit. SMI - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 3
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: (021) 3449230 ext. 5520 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search