Gd Prijadi Praptosuhardo I Lt. 3 Jl. Lap. Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat

PROFIL

Direktorat SMI

Sejarah Direktorat Sistem Manajemen Investasi


Pengalaman krisis 1997 telah mendorong reformasi keuangan negara dengan diundangkannya paket keuangan negara dimana salah satunya adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara. UU tersebut menjadi acuan pengembangan pengelolaan investasi dan penerusan pinjaman yang saat ini menjadi tugas dan fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Direktorat SMI).

Direktorat Pengelolaan Dana Investasi

Diskursus investasi pemerintah merupakan konsepsi baru di ranah keuangan negara dan pertama kali diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004. Sebagai bagian dari pengembangan diskursus tersebut, pada tahun 2006 dibentuk Direktorat Pengelolaan Dana Investasi (Direktorat PDI). Direktorat tersebut bertugas untuk membangun tata kelola Investasi Pemerintah dalam ranah keuangan negara.UU Nomor 1 2004 menggariskan bahwa Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi Pemerintah yang dimaksud dalam UU tersebut dibedakan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN). Investasi Pemerintah merupakan investasi yang bersifat non permanen atau dimaksudkan untuk dimiliki kembali, sedangkan PMN tidak dimaksudkan untuk dimiliki kembali. Dalam Investasi Pemerintah, bentuk instrument investasi yang diperkenan berupa saham, surat utang dan/atau investasi langsung.Pada tahun 2006, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.5/2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. PMK tersebut menjadi dasar pembentukan Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah (SKS-BIP).

Pada tahun 2007 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah yang selanjutnya direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan adanya Badan Investasi Pemerintah (BIP) yang berperan menjadi operator Investasi Pemerintah. Sebagai bagian dari pengimplementasiannya, Menteri Keuangan membentuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai pengejawantahan Badan Investasi Pemerintah (BIP).Direktorat Penerusan Pinjaman.

Penerusan utang atau disebut penerusan pinjaman merupakan tugas fungsi Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Direktorat PPP) yang pada awalnya berada di bawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK). Direktorat PPP memiliki 2 (dua) core business yaitu penerusan pinjaman dalam/luar negeri dan kredit program. Melalui mekanisme penerusan pinjaman, Pemerintah meneruspinjamkan pinjaman dari pinjaman/hibah yang berasal dari dalam/luar negeri kepada BUMN, BUMD dan/atau Pemda. Adapun kredit program merupakan mekanisme pembiayaan usaha masyarakat melalui program Pemerintah tertentu dimana dananya dapat berasal dari Pemerintah maupun pihak lain.

Mengacu pada Keputusan Presiden nomor 35, 36, dan 37 tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 302/KMK/2004, Direktorat PPP melebur bersama Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak DJLK, Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON) Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), dan Kantor Pengelolaan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK serta fungsi-fungsi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke unit eselon I yang bernama Direktorat Jenderal Perbendaharaan.Penggabungan Menjadi Direktorat Sistem Manajemen Investasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.1/2008, dibentuklah satu unit eselon 2 dengan nomenklatur Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Direktorat SMI) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tugas fungsi Direktorat ini merupakan penggabungan dari tugas fungsi yang sebelumnya dikerjakan di Direktorat Pengelolaan Dana Investasi (Direktorat PDI) dan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Direktorat PPP). Penggabungan tugas fungsi kedua direktorat pada satu unit eselon 2 merupakan bagian dari penataan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung penyempurnaan sistem dan mekanisme kerja yang efektif, efisien, akuntabel serta berfokus kepada peningkatan kualitas dan kepastian pelayanan publik.

SIAPP

(Sempurna, Integritas, Akuntabel, Profesional, Pruden)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Dit. SMI - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 3
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: (021) 3449230 ext. 5520 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search