Persetujuan pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor merupakan salah satu Layanan Utama Kanwil DJPb Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Proses Persetujuan pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor , digambarkan sebagai berikut :