Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Persetujuan     pemberian   Tambahan Uang  Persediaan (TUP) dalam hal  TUP sebelumnya belum  dipertanggungjawabkan  seluruhnya dan/atau  belum disetor merupakan salah satu Layanan Utama Kanwil DJPb Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar  Pelayanan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal  Perbendaharaan.

Proses Persetujuan     pemberian   Tambahan Uang  Persediaan (TUP) dalam hal  TUP sebelumnya belum  dipertanggungjawabkan  seluruhnya dan/atau  belum disetor , digambarkan sebagai berikut :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search