Jln. Ir. H. Juanda No. 04, Samarinda

Layanan

Revisi DIPA

Revisi DIPA

SOP Penyelesaiaan revisi DIPA kewenangan Kanwil DJPb;

  1. Kuasa Pengguna DIPA (KPA) menyiapkan usulan Revisi DIPA beserta data dan dokumen pendukung.
  2. KPA menyampaikan usulan Revisi DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) melalui aplikasi SAKTI.
  3. Dalam hal Revisi DIPA memerlukan persetujuan Eselon I KPA mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Eselon I untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Berdasarkan persetujuan Eselon I, KPA mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Kanwil DJPB melalui aplikasi SAKTI.
  5. angka 1 sampai dengan 5 ditandai tengan Tahap I pada aplikasi SAKTI.
  6. DJPB meneliti usulan revisi dan kesesuaian dengan dokumen pendukung (ditandai dengan Tahap II pada aplikasi SAKTI berwarna Hijau)
  7. Dalam hal Revisi DIPA ditolak, Kanwil DJPB menerbitkan Surat Penolakan Revisi DIPA. (ditandai dengan Tahap IV pada aplikasi SAKTI berwarna Merah)
  8. Dalam hal Revisi DIPA memerlukan perbaikan, Kanwil DJPb menyampaikan keterangan penolakan pada aplikasi SAKTI. (ditandai dengan Tahap II pada aplikasi SAKTI berwarna Merah)
  9. Dalam hal Revisi DIPA disetujui, Kanwil DJPB akan melakukan upload ADK ke SPAN. (ditandai dengan Tahap II pada aplikasi SAKTI berwarna Hijau)
  10. Setelah ADK revisi divalidasi oleh sistem, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi DIPA.
  11. Proses pada angka 9 dan angka 10 diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
  12. Kanwil DJPB menyampaikan surat persetujuan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi DIPA pada aplikasi SAKTI. (ditandai dengan Tahap IV pada aplikasi SAKTI berwarna Hijau)
  13. KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi DIPA dari Kanwil DJPB.

Persyaratan Revisi DIPA melalui Front Office (FO) Bidang Pelaksanaan Anggaran (PA) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan via aplikasi SAKTI dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar revisi
  2. Matriks Perubahan (sebelum dan menjadi)
  3. DIPA Petikan Konsep
  4. Dokumen Lain yang mengikat.

Peraturan yang berlaku saat ini:

1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199 /PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN

2. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 1 / PB/ 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Dapat diunduh disini

 

 Informasi Lebih Lanjut:

  •  (0541) 201348 atau Whatsapp CSO Kanwil DJPb
  •  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Jam Kerja: Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search