Jln. Ir. H. Juanda No. 04, Samarinda

Profil

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
  3. penyusui;ian reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
  4. pembinaan teknis sistem akuntansi;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
  6. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
  7. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  8. pelaksariaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, · dan kredit program di daerah;
  10. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  11. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah; ·
  12. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Um um Negara (BUN);
  13. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
  14. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  15. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  16. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
  19. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur dibantu oleh Instansi Vertikal setingkat eselon III yang meliputi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Samarinda, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Balikpapan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Redeb. Adapun wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Samarinda meliputi Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Hulu.
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Balikpapan meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
  3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Redeb meliputi Kabupaten Berau.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search