Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Maluku Utara Seriusi Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19

Ternate – Tema besar APBN Tahun Anggaran 2020 adalah “Mendukung Indonesia Maju”. Berdasarkan tema tersebut, kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia. Namun, menuju penghujung kuartal pertama tahun 2020, muncullah tantangan baru dengan menyebarnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kini menjadi pandemi global. Pandemi Covid-19 tersebut tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat dunia, tetapi juga berimplikasi pada perekonomian global. Selain itu juga berdampak pada postur APBN sebagai upaya penyesuaian dengan kondisi extraordinary.

Penyesuaian tersebut menyebabkan postur alokasi APBN mengalami revisi sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini diprioritaskan penggunaannya untuk penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang berupa ancaman membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Penanganan Pandemi Covid-19 berfokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya menyampaikan bahwa secara nasional pagu anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2020 pada awalnya ditetapkan sebesar Rp1.975,2 triliun. Dari pagu belanja tersebut, sekitar Rp4,4 triliun dialokasikan di wilayah Provinsi Maluku Utara. Setelah mengalami dua kali perubahan, pagu belanja negara pada tahun 2020 yang dialokasikan untuk Provinsi Maluku Utara menjadi sebesar Rp3.978 miliar. “Pagu belanja tersebut mampu menyerap anggaran sebesar 96,7 persen. Penyerapan yang tinggi ini didukung dengan adanya relaksasi pencairan anggaran oleh pemerintah. “tambahnya.

Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan memiliki realisasi penyerapan anggaran masing-masing sebesar 96,3 persen dan 96,6 persen. Bayu Andy Prasetya mengapresiasi angka realisasi yang cukup tinggi untuk kedua kementerian tersebut. “Dari angka itu, sudah cukup membuktikan keseriusan Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan percepatan penanganan dampak dari Pandemi Covid-19 serta dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.” tambahnya.

Selain melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, penanganan dampak Pandemi Covid-19 juga dilakukan melalui Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara yang menyalurkan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp1,5 miliar. Dari penyaluran program tersebut, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara semakin aktif dan mempermudah kebijakan. Itu terbukti dengan kebijakan penyaluran bantuan yang sebelumnya diterima setiap triwulanan dirubah menjadi bulanan. Selain itu, jangkauan wilayah untuk penerima bantuan juga menjadi semakin luas.

Dalam rangka percepatan belanja penanganan Covid-19, Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap akun-akun khusus penanganan Covid-19. Dari akun-akun tersebut, realisasi belanja yang tercapai sebesar Rp56 miliar dari total pagu sebesar Rp85 juta. Bayu Andy Prasetya menyampaikan bahwa rendahnya realisasi tersebut karena Satker merasa kesulitan mengalokasikan anggaran untuk akun tersebut karena alokasi anggaran yang tersedia sudah dianggarkan untuk pencapaian output yang telah direncanakan dan hal tersebut memang diluar perencanan sebelumnya. “Kebijakan refocussing tersebut membuat anggaran Satker atau K/L menjadi berkurang sehingga Satker kesulitan mencari sumber dana/akun yang akan direvisi ke akun penanganan Covid-19 terutama untuk alokasi belanja operasional satker yang memang alokasi anggarannya terbatas.” pungkasnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search