Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Unduh Surat

[RILIS SURAT] Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian
gratifikasi di lingkungan Kator Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara menjelang
Hari Raya dan sesuai dengan Surat Edaran KPK nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan
Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan
yang baik dan menerapkan program pengendalian gratifikasi termasuk pada saat menjelang
Hari Raya / Hari besar keagamaan;

2. Dengan Hormat, Kami sampaikan kepada seluruh stakeholder Kanwil DJPb Prov. Maluku
Utara agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai
Negeri di lingkungan Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara;

3. Seluruh layanan Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara tidak dipungut biaya, dan Apabila
mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, agar segera melaporkan
pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan pada call center
134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id atau dapat secara langsung
menyampaikan kepada ke Unit Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara;

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani secara berkelanjutan, kami berkomitmen untuk terus
menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kami.

 

Surat Kepada Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Bank Himbara Maluku Utara:

Surat Kepada Gubernur, Walikota, serta Bupati lingkup Maluku Utara:

Surat Kepada KPA Satuan Kerja lingkup Kanwil DJPb Maluku Utara:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search