KETENTUAN LOMBA FOTOGRAFI INSTAGRAM DJPb 2020
(KATEGORI PESERTA UMUM)
A.
Syarat
dan Ketentuan Lomba
1. Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPb) adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan APBN,
seperti penyaluran anggaran pembangunan infrastruktur, bantuan sosial,
pendidikan, pengelolaan Dana Investasi Pemerintah, pembinaan keuangan Badan
Layanan Umum (BLU), penyediaan kredit
usaha rakyat serta penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tugas dan
fungsi DJPb selengkapnya dapat dilihat di website DJPb (https://djpbn.kemenkeu.go.id/
portal/profil/profil-organisasi/tugas-dan-fungsi.html). DJPb
juga memiliki unit kerja vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu
Kantor Wilayah DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Informasi unit kerja vertikal DJPb ini
dapat dilihat pula pada https://
djpbn.kemenkeu.go.id/portal/unit-vertikal-djpb.html .
2.
Dalam lomba foto Instagram DJPb
tahun 2020 ini dibuka keikutsertaan lomba kategori peserta dari kalangan
masyarakat (umum), diluar ASN Ditjen Perbendaharaan.
3.
Untuk kategori peserta umum,
pilihan tema yang tersedia adalah :
"Indonesia Tangguh Hadapi Pandemi",
dimaksudkan untuk menggambarkan semangat segenap lapisan masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari maupun gambaran program pemerintah di lapangan dalam
menghadapi dan menangani kondisi pandemi Covid19 saat ini.
4.
Syarat dan tatacara mengikuti
lomba adalah:
a. Peserta
wajib follow IG @ditjenperbendaharaan
b. Repost flyer
Lomba dan mention ke 3 (tiga) akun IG
lain yang terhubung dengan akun peserta.
c. Foto
diikutsertakan dalam lomba dengan mengunggah (posting) pada akun Instagram (IG) pribadi peserta yang
bersangkutan.
d. Untuk
memudahkan proses verifikasi dalam hal karya yang di submit menang, peserta
agar mengirim pula nomor teleponnya melalui DM saat submit foto kepada akun
IG @ditjenperbendaharaan.
e. Unggahan
IG foto yang diikutsertakan dalam lomba disertai penulisan uraian (caption)
dengan format : Nama Sesuai Kartu Identitas Yang berlaku
[spasi] Akun IG [spasi] Keterangan
singkat isi foto [Spasi] Lokasi, disertai tagar / Hashtag #TreasuryFoto2020, #DJPbTangguh2020 serta mention
@ditjenperbendaharaan
Contoh format penulisan caption foto :
Budi
Santosa @budisantosa
Dari
kaos ke masker, garmen rumahan coba bertahan
[
isi caption ]
#TreasuryFoto2020
#DJPbTangguh2020
@ditjenperbendaharaan
f. Tiap
akun peserta bebas mengirim karya foto tanpa batasan jumlah
g. Foto
diunggah tunggal/single dan bukan
merupakan unggahan series / multiple.
5. Lomba
akan diselenggarakan dalam tahapan dan jangka waktu sebagai berikut:
a. Periode
unggah/pengumpulan foto via instagram (sejak rilis pengumuman s.d. tgl. 23 Oktober 2020).
b. Seleksi
dan penjurian (tgl. 25 - 26 Oktober 2020).
c. Verifikasi
foto kandidat pemenang (27-28 Oktober 2020)
d. Pengumuman
Karya Pemenang I, II, III berdasarkan penilaian juri, melalui postingan IG @ditjenperbendaharaan
dan medsos DJPb lainnya (tgl. 29 Oktober 2020).
e. Panitia
akan menghubungi pemenang lomba melalui DM Instagram dan atau nomor telepon
(yang di-DM peserta saat submit) untuk melakukan verifikasi, serta menyampaikan
hadiah lomba.
f. Hadiah
lomba yang disediakan panitia adalah
berupa uang senilai :
Rp. 2,5 juta (Pemenang I); Rp. 1,75 juta (Pemenang II); dan
Rp.1 juta (Pemenang III).
g. Kandidat
pemenang yang tidak dapat dihubungi/diverifikasi karyanya pada tahap verifikasi
dianggap gugur/mengundurkan diri oleh panitia.
6. Ketentuan
Karya Foto yang dilombakan:
a. Lokasi
pemoretan dilakukan di wilayah Indonesia dengan jangka waktu pemotretan
sepanjang tahun 2020.
b. Karya
harus asli buatan sendiri dan belum pernah digunakan oleh peserta dan atau
pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
c. Karya
yang dilombakan tidak/belum pernah memenangkan perlombaan foto apapun
sebelumnya.
d. Karya
boleh dihasilkan dengan kamera digital maupun ponsel.
e. Olah
foto (editing) secara digital yang
diperkenankan sebatas cropping dan adjustment (brightness, contrast, dodging,
burning, saturasi). Tidak diperkenankan memanipulasi foto berupa
penambahan/pengurangan elemen lain dalam foto hingga mengubah keaslian foto.
f. Karya
tidak boleh mengandung unsur pornografi, SARA, sadisme, atau hal-hal yang
bersifat merendahkan atau melecehkan pihak lain.
g. Peserta
diharapkan tetap menyimpan file foto asli (high
res) untuk keperluan verifikasi di kemudian hari jika fotonya dinyatakan
terpilih/menang.
h. Peserta
tidak boleh menggunakan materi gambar/foto yang melanggar hak cipta dan panitia
dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga jika di kemudian hari timbul masalah copyright.
i.
Panitia/juri berhak
mendiskualifikasi foto peserta yang melanggar/tidak memenuhi ketentuan yang
ditetapkan atau mendiskualifikasi pemenang jika dikemudian hari ditemukan
kecurangan atas foto yang di lombakan.
j.
Keputusan juri bersifat mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
k.
DJPb mempunyai hak guna
terhadap semua karya foto yang diikutkan dalam lomba guna keperluan publikasi
non komersial kehumasan internal dan atau eksternal DJPb.
l.
Dengan mengikut sertakan karya
fotonya dalam lomba ini, peserta dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh
ketentuan dan persyaratan lomba.
7. Untuk
konfirmasi/keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan lomba dapat DM langsung
akun resmi Instagram Ditjen Perbendaharaan @ditjenperbendaharaan atau
menghubungi narahubung Sdr. Firman nomor telepon/ WA : 081212126205.
B. Juri Lomba
1. Misbachul Munir @munirkwnol
- Fotografer Profesional
2. Humas Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI
Jakarta,
September 2020
Panitia lomba fotografi Instagram DJPb 2020