Dasar hukum penyelesaian retur SP2D adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Download PER-9/PB/2018

Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan :

  1. Pembayaran kembali ke rekening penerima sesuai dengan permintaan Kuasa PA/Satker; atau
  2. Penyetoran ke Kas Negara.

MEKANISME PENYELESAIAN RETUR SP2D DI KPPN :

  1. Berdasarkan pembukuan transaksi penerimaan dana retur SP2D, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
  2. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan :
    1. Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya);
    2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018 ;
    3. ADK SPM Dummy untuk pendaftaran data supplier apabila
      • Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN;
      • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
    4. Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018
    5. ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
  3. Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki;
  4. Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Metro akan :
    1. melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan
    2. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker

Cara membuat SPM Dummy :

  1. Menggunakan aplikasi SAS update terbaru;
  2. Pada saat pengisian data supplier, pastikan telah melihat data supplier yang telah terdaftar pada SPAN untuk mengecek apakah supplier yang akan direkam sudah terdaftar pada SPAN atau belum;
  3. Nomor dan tanggal SPM sesuai dengan nomor dan tanggal perekaman;
  4. Akun bebas (disarankan untuk tidak memakai akun 51 untuk menghindari rekon gaji);
  5. Nilai SPM Rp. 1,-;
  6. SPM dibuat secara Non Kontraktual;
  7. Uraian SPM “Penyelesaian retur SP2D nomor ….. tanggal …..”
  8. ADK SPM tetap harus diinject PIN-PPSPM.
  9. SPM harus dihapus setelah proses penyelesaian retur berhasil.
Nama Blangko/Format Dasar Peraturan Link Download
Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) PER-9/PB/2018 KLIK UNTUK DOWNLOAD

Dalam hal informasi rekening yang baru telah terdaftar di KPPN lain dengan rincian/isian data yang berbeda (diketahui setelah proses pendaftaran suplier) satker membuat SPM dummy dengan detail sama pada data suplier yang telah terdaftar pada KPPN lain.

Dalam hal terjadi perbedaan data suplier seperti dimaksud, namun meyakini kebenaran data suplier yang baru, maka satker membuat Surat Permintaan Perubahan Supplier.