Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.05/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
Download PMK No. 197/PMK.05/2017
Penyampaian RPD harian tingkat Satker memiliki beberapa kriteria transaksi besar :
- Transaksi A : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM
- Transaksi B : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 500 Miliar sampai dengan Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM
- Transaksi C : Nilai Bruto SPM dari Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 500 Miliar dengan penyampaian 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM
KPPN dapat melakukan penolakan SPM yang diajukan oleh Satker apabila :
- Satker tidak menyamapaian RPD harian atas SPM dengan kategori transaksi besar
- SPM disampaikan mendahului tanggal jatuh tempo RPD harian
- Nilai SPM yang disampaikan tidak sesuai dengan RPD harian
Sarana Penyampaian RPD Harian tingkat satker dan pemutakhirannya daat dilakukan dengan beberapa sarana/media aplikasi ESPM.
Pengajuan SPM dengan RPD Harian ke KPPN :
- Jika SPM yang diajukan sesuai dengan RPD Harian, SPM akan langsung di proses oleh petugas di Front Office seksi Pendairan Dana.
- Jika SPM yang diajukan tanpa RPD harian, SPM dapat diterima dengan syarat KPA bersedia melampirkan Surat Pernyataan Penundaan Penerbitan SP2D sesuai Lampiran I pada PMK No : 197/PMK.05/2017. Konsekuensi dari hal tersebut adalah SP2D baru akan diterbitkan 5 (lima) hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas Front Office KPPN .
- Jika SPM yang diajukan tanpa RPD harian dan kegiatan tersebut sifatnya Penting dan Mendesak, SPM dapat diterima dengan syarat KPA bersedia melampirkan :
- Surat Pernyataan Kegiatan-Kegiatan yang Sifatnya Penting dan Mendesak (Lamp II pada PMK No : 197/PMK.05/2017)
- Surat Permohonan Dispensasi Pengajuan SPM Tanpa RPD Harian tingkat Satker (Lamp III pada PMK No : 197/PMK.05/2017)
Pemberian Dispensasi RPD Harian untuk kegiatan yang sifatnya Penting dan Mendesak :
- Penangguhan Bencana Alam;
- Penangguhan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme;
- Operasi Militer dan/atau Intelejen;
- Kegiatan Kepresidenan;
- Transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN