Perekaman Hibah Barang
Pengertian Hibah
Pengertian Hibah Barang
Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga
Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
- tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
- barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Tujuan Penggunaan Hibah untuk :
- mendukung program pembangunan nasional;
- memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan
- mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain :
- gagal teknologi,
- gagal modernisasi,
- epidemi, dan wabah penyakit,
- bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat,
- teror.
Urutan Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
1. Pengajuan Permohonan Nomor Register
A. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) :
- Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga kepada DJPPR c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
- Permohonan nomor register dilampiri :
- Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan
- Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017
- Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
- Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat :
- Gedung Frans Seda Lantai 7, Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710,
- Telp. 021-3505052/3865330 ekstensi 2726 (untuk Hibah Langsung) atau ekstensi 2615 (untuk Hibah Terencana),
- Fax 021-3846635
- Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Website : http://www.djppr.kemenkeu.go.id/
B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan :
- PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan :
- Permohonan nomor register atas Hibah Langsung (format Lampiran B dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
- Perjanjian Hibah;
- Ringkasan Hibah (format Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
- Surat Kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
- Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan :
- SPTMHL
- Rekening koran
- Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.
2. Penandatangan BAST
- Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
- Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
- BAST sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal serah terima,
- Pihak Pemberi dan Penerima,
- Nilai nominal,
- Bentuk hibah,
- Tujuan BAST dan
- Rincian harga per barang
Pengajuan Pencatatan Hibah Barang di KPPN
Perekaman Hibah Barang di KPPN
Akun Hibah Barang