Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

Pengesahan HIbah Barang

Perekaman Hibah Barang

Pengertian Hibah

Pengertian Hibah Barang

Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga

Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
  2. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
  3. barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Tujuan Penggunaan Hibah untuk :
  1. mendukung program pembangunan nasional;
  2. memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan
  3. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain :
    • gagal teknologi,
    • gagal modernisasi,
    • epidemi, dan wabah penyakit,
    • bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat,
    • teror.

 

Urutan Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga

1. Pengajuan Permohonan Nomor Register

A. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) :
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga kepada DJPPR c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
  • Permohonan nomor register dilampiri :
    • Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan
    • Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017
  • Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
  • Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat :
    • Gedung Frans Seda Lantai 7,  Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710,
    • Telp. 021-3505052/3865330 ekstensi 2726 (untuk Hibah Langsung) atau ekstensi 2615 (untuk Hibah Terencana),
    • Fax 021-3846635
    • Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    • Website : http://www.djppr.kemenkeu.go.id/

B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan :

  • PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan : 
    1. Permohonan nomor register atas Hibah Langsung (format Lampiran B dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
    2. Perjanjian Hibah;
    3. Ringkasan Hibah (format Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
    4. Surat Kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
  • Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan :
    1. SPTMHL
    2. Rekening koran
  • Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.
2. Penandatangan BAST
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat :
    1. Tanggal serah terima,
    2. Pihak Pemberi dan Penerima,
    3. Nilai nominal,
    4. Bentuk hibah,
    5. Tujuan BAST dan
    6. Rincian harga per barang

 

 
Pengajuan Pencatatan Hibah Barang di KPPN
Perekaman Hibah Barang di KPPN
Akun Hibah Barang

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search