Hari ini (2021/02/25) KPPN Benteng, KPP Pratama Bulukumba, dan BPKPD Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan penandatanganan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) Pajak Pusat atas Beban APBD Semester II Tahun 2020.
Pada kesempatan ini KPPN Benteng diwakili oleh Kepala KPPN Benteng Bapak Sunaryo, KPP Pratama Bulukumba diwakili oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba yakni Bapak Mulyana, sedangkan BPKPD diwakili oleh Kepala BPKPD Bapak Mesdiyono. Selain penandatanganan BAR Semester II Tahun 2020 pada kesempatan ini juga dilakukan perbaikan atas BAR Semester I Tahun 2020. Besaran BAR Semester I Tahun 2020 adalah Rp 7.907.772.428,- dan Semester II Tahun 2020 adalah Rp 23.852.084.550,-. BAR tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil) yang akan diterima Kabupaten Kepulauan Selayar.