Persyaratan
ADK beserta dokumen kelengkapan rekonsiliasi yang telah diunggah secara elektronik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Mengakses aplikasi e-Rekon&LK dan memeriksa daftar yang tertayang di halaman beranda dan memproses data yang berstatus "Analisis Hasil Rekonsiliasi" sesuai dengan urutan waktu unggah;
2. Melakukan analisis perbedaan data dan menindaklanjuti hasil rekonsiliasi sebagai berikut:
a. Memberikan persetujuan BAR apabila tidak terdapat perbedaan data antara SiAP dan SAI;
b. Melakukan pembahasan bersama satker untuk penyelesaian perbedaan data sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Memeriksa hasil rekonsiliasi, apabila telah memenuhi kriteria penerbitan BAR, menandatangani BAR secara elektronik (digital signature);
4. Apabila perbedaan data tidak terselesaikan atau hasil rekonsiliasi tidak memenuhi kriteria penerbitan BAR, dilakukan penyesuaian status pada e-Rekon&LK menjadi "Menunggu Upload Ulang ADK".
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Pengaduan Layanan
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar