Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

KPPN Biak Tuntas Salurkan seluruh DAK Fisik Tahun 2020

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak tuntas menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 ke dua kabupaten di wilayah kerjanya, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori Per tanggal 01 Oktober 2020. KPPN Biak telah selesai menyalurkan seluruh DAK Fisik Tahun 2020 sebesar Rp 219,04 miliar atau 97,51% dari pagu sebesar Rp 224,64 miliar. Penyaluran DAK Fisik tersebut terdiri dari penyaluran pada Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 160,32 atau 98,80% dari pagu sebesar Rp 162,27 miliar dan pada Kabupaten Supiari sebesar Rp 58,72 miliar atau 94,15 % dari pagu 62,37 miliar. Penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 ini dilakukan sebesar total nilai kontrak yang telah disampaikan Pemerintah Daerah ke KPPN.


Berdasarkan bidangnya, DAK Fisik bidang Kesehatan yang memiliki pagu tertinggi salur sebesar Rp 121,53 miliar atau 97,08% dari pagu Rp 125,18 miliar, kedua bidang Pendidikan salur sebesar Rp 31,30 miliar atau 99,91% dari pagu 31,33 miliar, bidang perumahan dan permukiman salur sebesar Rp 18,29 miliar atau 99,21% dari pagu Rp 18,44 miliar, bidang Jalan salur sebesar Rp 14,37 miliar atau 92,02% dari pagu sebesar Rp 15,61 miliar, bidang Sanitasi salur sebesar Rp 11,54 miliar atau 100% dari pagu sebesar Rp 11,54 miliar, bidang kelautan dan perikanan salur Rp 9,1 milair atau 99,71% dari pagu Rp 9,3 miliar. bidang Air minum salur sebesar Rp 4,25 miliar atau 98,85% dari pagu sebesar Rp 4,3 miliar, bidang Pariwisata salur sebesar Rp 5,45 miliar atau 99,73% dari pagu sebesar Rp 5,46 miliar, dan Bidang Pertanian salur sebesar Rp 420 juta atau 82,18% dari pagu Rp512,07 juta.


Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto menyampaikan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kententuan ini merupakan kebijakan pemerintah dengan memberikan relaksasi atas penyaluran DAK Fisik, diantaranya Pemerintah Daerah cukup menyampaikan data kontrak sebagai bersyaratan penyaluran. Sedangkan pelaksanaan review APIP dan batas minimal nilai penyerapan dan capaian output yang dicapai disampaikan nanti sebagai persyaratan penyaluran tahap I tahun 2021.


Iswanto berharap penyaluran DAK Fisik ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori seperti untuk meningkatkan kualitas SDM dan daya saing daerah, semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan publik untuk infrastruktur konektivitas serta percepatan pembangunan di daerah, dan tentunya penyaluran DAK Fisik ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search