Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Tentang KPPN Bitung

SEJARAH KPPN BITUNG

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bitung adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah layanan meliputi Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, dan Kab. Kepulauan Talaud. 

KPPN Bitung dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-90/PB/2006 tanggal 29 Maret 2006, KPPN Bitung mulai beroperasi pada bulan April 2006. Pada awal berdirinya, KPPN Bitung beroperasi di Jl. Wolter Monginsidi No. 38 Bitung, menempati gedung pinjaman dari KPU Kota Bitung. Mulai tahun 2008, kegiatan operasional KPPN Bitung pindah ke gedung baru milik sendiri di Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung. Pada tanggal 2 Oktober 2012, KPPN Bitung ditetapkan sebagai KPPN Percontohan berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-163/PB/2012.

Wilayah layanan KPPN Bitung meliputi Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, dan Kab. Kepulauan Talaud. Sebelum berdirinya KPPN Bitung, stakeholder Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara masuk dalam wilayah layanan KPPN Manado, sedangkan stakeholder Kab. Kepulauan Talaud masuk wilayah layanan KPPN Tahuna. Namun sejak berdirinya KPPN Bitung, stakeholder pada tiga wilayah tersebut semakin mudah untuk menjangkau pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dikarenakan lokasi yang lebih dekat dengan stakeholder.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertekad untuk membentuk suatu kantor pelayanan yang dapat memberikan layanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, dan tanpa biaya. Berdasarkan semangat tersebut, KPPN Bitung menjalankan perubahan terus-menerus guna meningkatkan kepuasan publik atas layanan perbendaharaan yang diberikan, dengan cara meningkatkan kapasitas SDM, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, serta memberikan bimbingan Perbendaharaan kepada para stakeholder. Dan mulai tahun 2012, KPPN Bitung telah menjalankan Standard Operating Procedures (SOP) KPPN Percontohan.


TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Bitung sebagai KPPN Tipe A2 memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Bitung menyelenggarakan fungsi:

  • pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  • penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  • penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  • penyusunan laporan pelaksanaan APBN;
  • pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  • pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNBP;
  • pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  • pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  • pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  • pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  • pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  • pengelolaan rencana penarikan dana;
  • pengelolaan rekening pemerintah;
  • pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  • pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  • pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
  • pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  • pelaksanaan administrasi KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search