KPPN Bukittinggi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan tanggal 19 Maret 2021 telah menyalurkan Dana Desa untuk dua kabupaten, yaitu Kab. Agam dan Kab. Limapuluh Kota sebesar Rp.40.151.147.480,-. Dana desa yang telah salur tersebut terdiri dari dana desa untuk kebutuhan BLT dan NonBLT Tahap I desa Reguler dan desa Mandiri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Dirrektur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Covid-19, setiap pemerintahan desa wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 minimal 8% dari jumlah total pagu dana desa. Semoga dengan percepatan penyaluran BLT dan anggaran untuk penanganan Covid-19 dari dana dapat membantu memulihkan perekonomian dan mengurangi penyebaran Covid-19 di masyarakat.