Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 (s.d. 19 Maret 2021)

KPPN Bukittinggi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan tanggal 19 Maret 2021 telah menyalurkan  Dana Desa untuk dua kabupaten, yaitu Kab. Agam dan Kab. Limapuluh Kota sebesar Rp.40.151.147.480,-.  Dana desa yang telah salur tersebut terdiri dari dana desa untuk kebutuhan BLT dan NonBLT Tahap I desa Reguler dan desa Mandiri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Dirrektur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Covid-19, setiap pemerintahan desa wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 minimal 8% dari jumlah total pagu dana desa. Semoga dengan percepatan penyaluran BLT dan anggaran untuk penanganan Covid-19 dari dana dapat membantu memulihkan perekonomian dan mengurangi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search