Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Artikel

Artikel KPPN Bukittinggi

Penandatanganan BAR Pajak Pusat Semester I 2020

 

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktorat Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor ND-4/PK.2/2019 Tentang Penyampaian Mekanisme Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat yang disetorkan ke RKUN Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang dibayarkan atas Beban APBD, KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menandatangani BAR atas Pajak-Pajak Pusat yang disetor ke Rekening Kas Negara Periode Semester I Tahun 2020.

Rekonsiliasi yang dilakukan oleh KPPN dalam rangka memastikan penyetoran pajak pusat yang telah dipungut/dipotong oleh BUD/Kuasa BUD telah diterima di Kas Negara. Kewenangan dan tanggung jawab KPPN, melakukan konfirmasi jumlah pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara berdasarkan NTPN yang disampaikan oleh Pemda.

Sebagai wakil Pemerintah Daerah, Badan Keuangan/Badan Keuangan daerah berkewajiban menyiapkan data dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sesuai dengan kertas kerja rekonsiliasi selama masa periode Januari sampai dengan Juni 2020.

Selanjutnya KPP Pratama Payakumbuh menggunakan data kertas kerja dari Badan Keuangan/Badan Keuangan Daerah untuk menguji materi rill perpajakan atau besaran nominal belanja dengan besaran pajak yang disetorkan ke kas Negara. Kemudian pihak KPPN akan memverifikasi NTPN yang tertuang dalam kertas kerja tersebut dalam aplikasi OMSPAN.

Kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan antara pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh dan Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh, diakhiri dengan acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi. Penandatanganan BAR Pajak Pusat Periode Semester I Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Rabu, 25 November 2020 untuk Pemda Kota Payakumbuh di Ruang Pertemuan Randang Lantai 2 Balaikota Payakumbuh dan Senin, 30 November 2020 untuk Pemda Lima Puluh Kota di Aula KPPN Bukittinggi.

Total pajak yang berhasil direkonsiliasi periode Semester I Tahun 2020 oleh KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh dengan Pemerintah Kota Payakumbuh adalah Rp 6.253.760.181,-. Sedangkan dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Rp 3.785.483.438,-. Transaksi pajak tersebut merupakan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan atau pembayaran langsung atas beban APBD yang terdiri dari PPh Pasal 21, 22, 23, 4 Ayat 2 dan PPN.

Semoga komunikasi dan sinergi yang baik antara KPPN, KPP Pratama Payakumbuh dan Pemerintah Daerah setempat dapat terus ditingkatkan seiring pentingnya BAR ini sebagai salah satu syarat penyaluran Dana Bagi hasil (DBH) pajak bagi daerah.

Acara penandatanganan BAR yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat/pegawai dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan sebelum mengikuti kegiatan, phisycal distancing, menggunakan masker serta tidak lupa mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search