Secara umum, Integritas dapat diartikan sebagai kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, dan tindakan dengan hati nurani. Integritas diperlukan dalam komitmen menerapkan sikap anti gratifikasi dan anti korupsi, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari.
Menurut UU31/1999 jo UU20/2001, Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dikelompokkan menjadi 7 jenis besar yaitu :
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Penggelapan Dalam Jabatan
3. Perbuatan Curang
4. Pemerasan
5. Gratifikasi
6. Suap-Menyuap
7. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
Gratifikasi, merupakan akar dari korupsi. Sikap tidak menolak gratifikasi akan mengarahkan seorang ASN menjadi pribadi yang memiliki sikap/ mental pengemis, tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis, serta menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya/ memperkaya diri sendiri/ orang lain/ korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum, dan dapat merugikan perekonomian/ keuangan negara.
Atas segala bentuk korupsi dan gratifikasi, KPPN Bukittinggi menyatakan sikap tegas penolakan dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang bersih, tanpa biaya.