Menindaklanjuti Arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan unit masing-masing, dengan ini seluruh pegawai KPPN Bukittinggi menyatakan komitmen untuk :
1. Menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta tetap menjaga integritas, loyalitas dan berpegang pada empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menerapkan asas "netralitas", yaitu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan siapapun. Pegawai ASN KPPN Bukittinggi bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
3. Tidak menyebarluaskan berita yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/ atau hoaks (berita palsu).
4. Tidak melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/ berafiliasi dengan partai politik.
5. Tidak melakukan perbuatan di muka umum yang mengarah pada keberpihakan maupun antipati terhadap salah satu calon legislatif atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya.
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPPN Bukittinggi berkomitmen Menjaga Integritas, Antikorupsi dan Anti Gratifkasi serta Amanah dalam Melayani, Berakhlak dan selalu Optimis.