Gunungsitoli

PEN “Pemulihan Ekonomi Nasional”

     Untuk membentuk kebijakan fiskal yang baik, kita harus menjalankan empat prinsip kebijakan fiskal yang sering disebut “The Four Principal of Fiscal Policies”, yaitu responsif, integratif, komprehensif, dan efektif. Empat prinsip ini yang akan menyukseskan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh organisasi, lembaga, instansi, dan negara.

    Tantangan perekonomian yang terus datang silih berganti membuat kita harus belajar dari pengalaman, merespon tantangan untuk meraih masa depan yang terbaik. Dapat kita ingat beberapa tahun ke belakang sebelum COVID-19, tantangan perekonomian global berasal dari isu ekonomi dan politik yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir seperti Global Financial Crisis, Krisis Utang, Tekanan Domestik, Isu  Geopolitik, Normalisasi The Fed, dan Perang Dagang. Dan saat ini adalah isu yang dialami oleh seluruh negara di lapisan bumi yang meliputi kesehatan, ekonomi, sosial, dan keuangan. Bahkan mungkin tekanan yang terjadi di kemudian hari akan lebih tidak terduga, sehingga mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan itu sangat penting.

      Perekonomian dunia diperkirakan akan terkontraksi pada tahun ini, namunmulai bangkit di tahun 2021

  • Asesmen terkini dari IMF dan OECD mencatat bahwa outlook global 2020 lebih baik dari proyeksi sebelumnya didukung pemulihan ekonomi di negara maju lebih cepat dibandingkan dengan estimasi awal. Namun terjadinya second wave di banyak negara masih memberi ketidakpastian.
  • Sebaliknya, outlook pertumbuhan di beberapa negara berkembang sedikit mengalami penurunan di tengah eskalasi COVID-19 yang masih terjadi, serta kontraksi di dalam negara besar seperti India.
  • Risiko utama yang dapat mempengaruhi outlook ke depan yakni eskalasi COVID-19 serta ketersediaan vaksin. Penguatan kerjasama multilateral menjadi salah satu langkah yang  diambil untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi  global secara menyeluruh.

     Namun dampak pelemahan perekonomian yang terjadi akibat COVID-19 memang tidak dapat dihindari seperti hambatan investasi, tereduksinya human capital dan produktivitas, butuh waktu dan biaya  tambahan untuk me-restart. Berikut beberapa gangguan yang terjadi akibat COVID-19 :

  • Public Investment (fiscal constraints dan naiknya utang publik)
  • Private Investment (Global uncertainty dan naiknya utang privat)
  • Productivity (terganggunya sektor riil, penutupan usaha, terganggunya hubungan kerja antara pegusaha-pekerja)
  • HUMAN CAPITAL (terganggunya produktivitas dan inovasi seperti gangguan penyakit, PHK, penutupan pendidikan, dll)

    Karena hambatan-hambatan tersebut yang mengganggu jalannya perekonomian, tetap harus dilakukan reformasi untuk penguatan fondasi yang dilakukan dengan tiga hal, yaitu :

  • EXTRAORDINARY POLICY (2020)
  1. Membuat Perpu No.1/2020 yang menjadi UU No.2/2020
  2. Stimulus penanganan COVID-19 dan Program PEN, deisit APBN melebar 6,34% PDB

 

 

  • REOPENING POLICY (2020)

      Komite PEN melakukan Perluasan stimulus dan rekontruksi program agar lebih simpel dan implementatif sehingga dapat segera mungkin dapat dieksekusi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan melanjutkan tiga stimulus perlindungan sosial sampai dengan 2021. Ketiga program itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun tiga stimulus perlindungan sosial yang akan diteruskan di tahun depan antara lain bantuan sosial (Bansos), program keluarga harapan (PKH), dan sembako.

     Namun begitu, stimulus yang dilakukan juga harus diawasi agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi ke depan. Karena pemberian stimulus selain untuk mempercepat pergerakan ekonomi, juga dapat menyebabkan peningkatan pada defisit fiskal serta tingkat utang.

 

 

  • RECOVERY & REFORM POLICY (2021)
  1. Mengakselerasi recovery melalui keberlanjutan kebijakan pemulihan  ekonomi
  2. Mendorong transformasi melalui reformasi

 

 

     Dari ketiga hal untuk penguatan fondasi tersebut, dapat kita lihat bahwa PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) adalah program yang menjadi fokus pemerintah untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia yang sebelumnya terhambat oleh COVID-19. Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.

    PEN yang diatur oleh Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Karena UMKM adalah sektor yang paling luwes dalam perdagangan dan menjadi penyumbang besar bagi pergerakan ekonomi di Indonesia. Ekonomi yang secara dasar dapat kita pahami dapat bergerak karena adanya dua faktor, yaotu permintaan (demand) dan penawaran (supply). Secara singkat, pergerakan ekonomi adalah bahasan konsumsi dan produksi dalam pasar. Pandemi COVID-19 yang seperti sebelumnya telah dijelaskan menghantam ekonomi seluruh dunia khususnya Indonesia pada kedua faktor tersebut. Pembatasan interaksi sosial seperti lockdown dan PSBB yang pada satu sisi dilakukan untuk menekan angka persebaran COVID-19, juga berimbas pada lesunya aktivitas ekonomi dan turunnya pergerakan ekonomi. Dalam rangka usaha memulihkan perekonomian yang juga dilakukan untuk memajukan perekonomian dengan berlomba dengan negara lain yang dari segi dampak COVID-19 sama-sama terdampak, Pemerintah menyiapkan program PEN untuk pemulihan tersebut. Tak hanya dari sisi produksi, namun juga konsumsi. Karena produksi hanya bisa berjalan ketika konsumsi juga berjalan. Hal tersebut juga agar tidak terjadinya deflasi. Pada masa pandemi ini pemerintah juga melakukan skema burden sharing yang didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit. Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda. Sedangkan pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Korporasi non-UMKM, dan non-public goods lainnya.

   Sampai saat ini, konsumsi rumah tangga (C) adalah penopang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menjaga konsumsi berarti menjaga daya beli masyarakat. Maka, lewat bantuan sosial, pemerintah mendorong daya beli masyarakat, khususnya untuk kebutuhan sehari-hari. Perlindungan sosial diberikan melalui program PEN (demand side). Dengan bergeraknya demand side, maka perputaran roda ekonomi diharapkan akan berjalan lancer Kembali. Total Rp203,9 T disiapkan Pemerintah untuk program perlindungan sosial dan Rp1,3T untuk insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

      Adapun modal program PEN terdiri dari :

  1. Belanja Negara : Antara lain untuk Subsidi Bunga UMKM melalui lembaga keuangan
  2. Penempatan Dana : Untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi
  3. Penjaminan : Untuk kredit modal kerja
  4. Penyertaan Modal Negara : Untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus
  5. Investasi Pemerintah : Untuk modal kerja

     Sedangkan program bantuan sosial yang dilakukan adalah :

  1. Program Keluarga Harapan dengan anggaran sebesar Rp37,4 T
  2. Kartu Sembako dengan anggaran sebesar Rp43,6 T
  3. Diskon Listrik dengan anggaran sebesar Rp6,9 T
  4. Bansos Tunai Non-Jabodetabek dengan anggaran sebesar Rp32,4 T
  5. Bansos Sembako Jabodetabek dengan anggaran sebesar Rp6,8 T
  6. BLT Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp31,8 T
  7. Kartu Pra Kerja dengan anggaran sebesar Rp20 T
  8. Logistik/Pangan/Sembako dengan anggaran sebesar Rp25 T

     Dukungan Untuk Dunia Usaha

  • UMKM
    1. Subsidi Bunga : Rp34,15 T
    2. Insentif Pajak : Rp28,06 T(PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP)
    3. Penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM : Rp6 T
  • BUMN
    1. Penyertaan Modal Negara
    2. Pembayaran kompensasi
    3. Talangan (investasi) modal kerja
    4. Dukungan lain: optimalisasi BMN, Pelunasan Tagihan, Loss Limit Penjaminan, Penundaan Dividen, Penjaminan Pemerintah, Pembayaran Talangan Tanak Proyek Strategis Nasional (PSN)
  • KORPORASI
    1. Insentif Pajak : Rp34,95 T(bebas PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN)
    2. Penempatan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM : Rp35 T

     Stimulus Kredit Kepada UMKM

Stimulus dilakukan dengan pemberian Subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening penerima bantuan yang terdiri dari :

  1. Rp27,26 T : melalui BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan
    • Untuk Usaha Mikro & Kecil : Penundaan angsuran & subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya
    • Untuk Usaha Menengah : penundaan angsuran & subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya
  2. Rp6,40 T : melalui KUR, UMi, Mekar, dan Pegadaian
    • Penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan
  3. Rp0,49 T : melalui online, koperasi, Petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda
    • Subsidi bunga 6% selama 6 bulan

 

Informasi lebih lanjut :

Whatsapp → 082160733681

Instagram → @kppngunungsitoli

Facebook → KPPN Gunungsitoli

G-Mail → Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Created by: Restu Alam Siagian

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search