Gunungsitoli

KPPN Gunungsitoli

Siap WBK

Standar Pelayanan KPPN Gunungsitoli

STANDAR PELAYANAN KPPN GUNUNGSITOLI

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J;
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


PELAYANAN

1. Jadwal layanan KPPN Gunungsitoli

a. Hari Senin sampai Kamis
Pukul 08.00 - 12.15 : Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00 : Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00 : Layanan Umum

b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30 : Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15 : Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00 : Layanan Umum

2. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gunungsitoli
Jl. Pancasila No. 13
Gunungsitoli
Telp. (0639) 21934
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

3. Prosedur Pelayanan

A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.

BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Gunungsitoli tidak dipungut biaya atau zero cost.


PRODUK LAYANAN

  1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
  2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
  3. Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  4. Pendaftaran Kontrak
  5. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  6. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  7. Penyelesaian Retur SP2D
  8. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
  9. Koreksi SPM/SP2D Satker
  10. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
  11. Perubahan Data Supplier
  12. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
  13. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  14. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
  15. Berharga (MPHL-BJS)
  16. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
  17. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
  18. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  19. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  20. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  21. Koreksi Setoran Penerimaan Negara
  22. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
  23. Penyampaian Persyaratan Penyaluran
  24. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa

 

 

SARANA DAN PRASARANA

  • Ruang tunggu/pelayanan yang bersih dan nyaman;
  • Ruang Bermain Anak-anak;
  • Free Wifi;
  • Mushallla;
  • Mini Treasury Learning Center;
  • Toilet untuk pengunjung;
  • Perpustakaan Mini;
  • Televisi;
  • Air minum dispenser;
  • Tempat Charger Handphone;
  • Locker;
  • Parkiran;
  • Aula.

PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Gunungsitoli. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

 

 

 

JAMINAN PELAYANAN

Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.


JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

Layanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Gunungsitoli selama berada di lingkungan kantor KPPN Gunungsitoli.


EVALUASI

Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search