Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengesahan Hibah Uang

Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
  2. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
  3. uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Tujuan Penggunaan Hibah untuk :
  1. mendukung program pembangunan nasional;
  2. memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan
  3. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain :
    • gagal teknologi,
    • gagal modernisasi,
    • epidemi, dan wabah penyakit,
    • bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat,
    • teror.

Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah & Salinan perjanjian Hibah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Perjanjian Hibah paling sedikit memuat:

  1. identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;
  2. tanggal perJanJian Hibahjpenandatanganan perjanjian Hibah;
  3. jumlah Hibah;
  4. peruntukan Hibah; dan
  5. ketentuan dan persyaratan.

 

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
 
1. Pengajuan Nomor Register Hibah
A. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) :
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPPR c.q. Direktur Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
  • Permohonan nomor register dilampiri :
    • Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan
    • Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017
  • Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
  • Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat :
    • Gedung Frans Seda Lantai 7,  Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710,
    • Telp. 021-3505052/3865330 ekstensi 2726 (untuk Hibah Langsung) atau ekstensi 2615 (untuk Hibah Terencana),
    • Fax 021-3846635
    • Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    • Website : http://www.djppr.kemenkeu.go.id/

B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan :

  • PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dibuat sesuai Lampiran B dalam PMK No : 99/PMK.05/2017
  • Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dilampiri dokumen :
    1. perjanjian Hibah;
    2. ringkasan Hibah (Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
    3. surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
  • Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan :
    1. SPTMHL
    2. rekening koran
  • Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.

2.  Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah

  • Satu rekening hibah langsung untuk satu register
  • Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran,  dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN (KPPN) dengan melampirkan paling sedikit :
    1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
    2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
    3. Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.
  • Dalam hal telah dibuka rekening untuk menampung dana Hibah sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, K/L atau satuan kerja melakukan hal sebagai berikut :
    1. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah
    2. membuka rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan
    3. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapat persetujuan
    4. menutup rekening penampungan dana Hibah sebelumnya.
  • Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  • Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Revisi DIPA
  • PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
  • Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah
  • Persyaratan revisi DIPA terdiri dari :
    • Ringkasan Naskah Perjanjian,
    • Nomor Register,
    • Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung
    • Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan
  • Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya.

4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang ke KPPN (pengajuan SP2HL)

  • Tahapan membuat SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SAS sebagai berikut :
    1. Login ke level Admin :
      • Menu Pagu >> Transfer Pagu dan Revisi Pagu : Transfer revisi DIPA dari Kanwil DJPb yang di dalamnya sudah tercantum dana hibah
      • Menu Pagu >> Pembagian Pagu  : lakukan pembagian pagu ulang (isi kode PPK)
      • Menu Referensi II >> Output : Pastikan kode output sudah ada di referensi, jika belum ada dapat direkam sesuai DIPA
      • Menu Referensi II >> Register : Rekam kode register hibah sesuai Surat Penerbitan Register Hibah
        • Nomor & Tanggal NPLN diisi Nomor & Tanggal Surat Perjanjian Hibah
        • Kode Valas diisi IDR (jika merupakan dana rupiah)
        • Kode Donor & Kode Kreditor dapat dikosongkan
        • Nama Donor diisi nama pemberi hibah (misal : Pemda Kabupaten xxxxx)
    2. Login ke level PPSPM :
      • Menu SPM >> RUH SPM Pengesahan Hibah >> SP2HL : rekam SP2HL dengan mengikuti langkah sebagai berikut :
        1. Fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, output diisi sesuai letak dana hibah pada DIPA
        2. Sumber dana diisi :
          • HLD (10) untuk hibah langsung dari dalam negeri
          • HLN (11) untuk hibah langsung dari luar negeri
        3. Dasar Pengeluaran : (27) PER-81/PB/2011
        4. Jenis Dokumen : (01) DIPA
        5. Jumlah Penerimaan diisi jumlah dana hibah yang diterima
        6. Jumlah Pengeluaran diisi jumlah dana hibah yang telah dibelanjakan
        7. MAK/MAP (Kode akun) untuk Belanja Hibah (kolom sebelah kiri) diisi akun belanja hibah sesuai di DIPA satker
        8. MAK/MAP (Kode akun) untuk Pendapatan hibah (kolom sebelah kanan) diisi :
          • 431131 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Langsung Bentuk Uang dari Perorangan
          • 431132 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Langsung Bentuk Uang dari Lembaga Badan Usaha
          • 431133 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Langsung Bentuk Uang dari Pemerintah Daerah (Pemda)
          • 431139 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Langsung Bentuk Uang dari Lainnya
          • 431231 Pendapatan Hibah Luar Negeri Langsung Bentuk Uang – Perorangan
          • 431232 Pendapatan Hibah Luar Negeri Langsung Bentuk Uang Bilateral
          • 431233 Pendapatan Hibah Luar Negeri Langsung Bentuk Uang Multilateral
          • 431239 Pendapatan Hibah Luar Negeri Langsung Bentuk Uang – Lainnya
        9. Uraian : “Pengesahan Hibah dalam bentuk Uang Triwulan ke …. (realisasi sampai dengan tanggal ……….) untuk kegiatan ………… sesuai Surat Perjanjian Hibah (NPHD/NPHLN) Nomor : ……………… Tanggal ………………”
        10. Penandatangan SP2HL adalah PPSPM Satker lalu klik simpan
      • Untuk mencetak SP2HL melalui : menu SPM >> Cetak SPM
      • Transfer ADK SP2HL melalui : menu Utility >> Transfer SPM ke KPPN lalu isi pilihan :
        • Tanggal SPM sesuai tanggal SP2HL
        • Jenis ADK SPM : (01) Satker
        • Pilih Non Kontraktual
        • Pilih Non GUP
      • Setelah ADK SP2HL ditransfer, jangan lupa diinject PIN oleh PPSPM
  • Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri :
    1. Hardcopy dan ADK  SP2HL (sudah diinject PIN PPSPM)
    2. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
    3. Copy rekening koran atas rekening hibah,
    4. Copy surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali
    5. Copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  • Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendahara untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan
5. Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang (pengajuan SP4HL)
Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah, selanjutnya satker K/L harus membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SAS level PPSPM di menu  SPM >> RUH SPM Pengesahan Hibah >> SP4HL

Perlakuan sisa hibah uang dapat dibagi menjadi 3, yaitu :

  1. Sisa Hibah dikembalikan kepada Donor;
  2. Sisa Hibah disetor ke Kas Negara;
  3. Sisa Hibah dipergunakan/ dibelanjakan di tahun berikutnya

(A) Pengembalian Hibah kepada Donor

  • Sisa Uang yang bersumber dari hibah langsung dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah  sesuai  PH/dokumen yang dipersamakan. Syaratnya adalah Saldo Kas di Kementerian/Lembaga dari Hibah tidak boleh bernilai negatif.
  • Dokumen yang digunakan:
    1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL)
    2. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  • Lampiran SP4HL :
    1. Copy Rekening atas Rekening Hibah;
    2. Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah
    3. SPTJM.

Jika dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan maka :

  • Dalam Pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya (pendapatan hibah dicantumkan sama dengan jumlah belanja yang bersumber dari hibah yang telah direalisasikan).
  • Sisa dana kemudian disetorkan langsung kepada Pemberi Hibah. Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
  • Contoh:
    Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Kemudian yang Rp.20 dikembalikan ke donor tanpa melalui SP4HL. Cukup diungkapkan dalam CaLK.

Jika dana hibah telah dilakukan pengesahan (telah diterbitkan SP2HL/SPHL) sebesar yang diterima seluruhnya maka :

  • Satker mengajukan SP4HL kepada KPPN sebesar jumlah yang dikembalikan ke donor.
  • Penerbitan SP4HL disesuaikan dengan tanggal dan tahun pengembalian ke donor.
  • Contoh:
    Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. maka KL harus menerbitkan SP4HL sebesar Rp.20.

(B) Sisa Hibah disetor ke Kas Negara

Khusus Hibah Langsung bentuk Uang yang disetor ke Rekening Kas Negara, satker tidak perlu membuat SP4HL untuk disahkan ke KPPN lagi.

Jika dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan:

  • Maka pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya.
  • Kemudian Sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP (via SIMPONI menu Billing Kementerian/Lembaga) dan Kode Akun 425997 (Pendapatan dari Hibah yang Belum Disahkandan menggunakan Kode Kementerian, Kode Eselon I dan Kode Satker penerima hibah berkenaan, sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz”
  • Salinan bukti setor SSBP agar disampaikan ke :
    1. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
    2. KPPN mitra kerjanya
    3. Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip)
  • Satker tidak perlu membuat SP4HL
  • Contoh:
    Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Kemudian yang Rp.20 disetor ke bank persepsi.

Hibah yang telah dilakukan pengesahan sebesar yang diterima seluruhnya maka:

  • Sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSPB (via SIMPONI menu Billing Non Anggaran) dan Kode Akun 815131 (Penerimaan penyetoran dana hibah langsung yang telah disahkan) dan menggunakan Kode Kementerian, Kode Eselon I dan Kode Satker penerima hibah berkenaan, sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz”
  • Salinan bukti setor SSPB agar disampaikan ke :
    1. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
    2. KPPN mitra kerjanya
    3. Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip)
  • Satker tidak perlu membuat SP4HL
  • Contoh:
    Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. maka KL menyetor Rp.20 ke Bank Persepsi.

(C) Sisa Hibah digunakan di tahun berikutnya

  • Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan pada DIPA K/L tahun anggaran berjalan yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.
  • Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud setinggi-tingginya sebesar sisa uang yang bersumber dari hibah pada akhir tahun berjalan.
  • Kementerian/Lembaga harus mengajukan Revisi DIPA untuk tahun berikutnya maksimal sebesar sisa hibah tahun anggaran sebelumnya yang masih belum terpakai.
  • Untuk pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersifat tahun jamak (multi years), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN tahun anggaran berikutnya
  • SP4HL yang pengesahan pendapatan hibahnya dilakukan antara Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) dengan Tahun Anggaran Berjalan (TAB) harus dibedakan dalam penggunaan akunnya.
    Misal:
    – Jika pengesahan pendapatan hibah dilakukan pada tahun 2018, sedangkan sisa hibah pada tahun 2019 sebesar Rp750.000 dikembalikan ke donor, maka SP4HL menggunakan akun 311911
    – Jika pengesahan pendapatan hibah dilakukan pada tahun 2019, sedangkan sisa hibah pada tahun 2019 sebesar Rp750.000 dikembalikan ke donor, maka SP4HL menggunakan akun 43XXXX
Persetujuan Pembukaan Rekening PMK-182/PMK.05/2017 KLIK UNTUK DOWNLOAD
SPTMHL (Lamp. A) PMK-99/PMK.05/2017 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Permintaan Register Hibah (Lamp. B) PMK-99/PMK.05/2017 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Ringkasan Hibah (Lamp. C) PMK-99/PMK.05/2017 KLIK UNTUK DOWNLOAD
SP3HL-BJS (Lamp. D) PMK-99/PMK.05/2017 KLIK UNTUK DOWNLOAD

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search