Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

DIGIPay SATU

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.

Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.

Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
Link DIGIPAY SATU
Pengertian
Manfaat & Efisiensi DIGIPay
Memahami DIGIPAY SATU
Perbedaan DIGIPay Lama dan DIGIPay SATU
Kewenangan dalam DIGIPay SATU
Format dan Juknis Aplikasi

ALUR DIGIPAY SATU

ALUR REGISTRASI VENDOR (PENJUAL)
digipaysatu5.jpg
ALUR PEMESANAN & PENGIRIMAN (SATKER & VENDOR)
ALUR PEMBAYARAN (SATKER)

FAQ DIGIPay

Frequently Asked Question DIGIPay

Q = Question/pertanyaan
A = Answer/jawaban

Penetapan Satker Peserta Digipay

Q.

 Apakah satker peserta harus melalui proses penetapan terlebih dahulu oleh Dit. PKN?

A.

Sesuai Nota Dinas Direktur PKN a.n. Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB,3/2021, satker calon peserta dapat langsung bertransaksi pada aplikasi setelah melakukan registrasi di KPPN mitra, tidak perlu penetapan oleh Dit. PKN

Q.

 Apakah persyaratan satker calon peserta untuk dapat menggunakan Digipay?

A.

Sesuai ND Dir. PKN Nomor ND-1121/PB.3/2020, syarat satker calon peserta paling sedikit telah menggunakan Virtual Account. Hal ini merupakan relaksasi dari pengaturan sebelumnya yaitu harus pengguna SAKTI, VA, dan KKP.

PIC pada KPPN selaku BUN dan Kanwil

Q.

Siapakah/Seksi manakah di KPPN yang menjalankan peran sebagai PIC/Admin Kuasa BUN Daerah Digipay?

A.

Tidak ada pengaturan khusus yang menentukan siapa/seksi apa yang menjadi PIC Digipay. Kewenangan penunjukkan sesuai dengan pertimbangan masing-masing Kepala Kantor. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kedekatan tugas dan fungsi yang dimiliki, Seksi MSKI/PDMS dipandang lebih dekat dengan satker dibandingkan seksi lain di KPPN, sehingga lebih tepat untuk menjadi PIC.

Q.

 Bidang manakah di Kanwil DJPb yang menjalankan peran sebagai PIC Digipay?

A.

Sesuai surat Direktur PKN nomor S-613/PB.3/2020 tanggal 30 September 2020, bidang PPA I bertugas merekapitulasi laporan masing-masing KPPN dan menyampaikannya kepada Direktorat PKN, dalam hal ini menjadi PIC Digipay apabila terdapat pertimbangan lain, Kepala Kanwil dapat menunjuk bidang lain.

 Manajemen User

Q.

 Apakah diperbolehkan perangkapan user oleh 1 orang?

A.

Untuk menjamin keamanan serta proses check and balances, setiap peran (user) yang berbeda harus dijalankan oleh orang yang berbeda. Setiap user diakses dengan menggunakan alamat email, dan 1 (satu) email hanya bisa dipergunakan untuk mengakses 1 (satu) user.

Q.

Mengingat keterbatasan SDM di kantor vertikal/satker/vendor, apakah harus tetap menggunakan lebih dari 1 user?

A.

Untuk menjamin keamanan serta proses check and balances, setiap peran (user) yang berbeda harus dijalankan oleh orang yang berbeda. Setiap user diakses dengan menggunakan alamat email, dan 1 (satu) email hanya bisa dipergunakan untuk mengakses 1 (satu) user. Namun demikian, KPPN dapat membantu memfasilitasi/memberikan sosialisasi kepada satker/vendor tersebut.

Q.

untuk perubahan user admin KPPN disampaikan kemana?

A.

Perubahan user admin KPPN dapat disampaikan Nota dinas kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui  nadine pada website https://office.kemenkeu.go.id/

Q.

Bagaimana cara mengedit/mengganti pejabat pada masing2 role user, mengingat satket kami sudah berganti pejabat sejak user pertama kali didaftarkan?

A.

Untuk perubahan pada user admin (satker) dapat ajukan permohonan pada KPPN, perubahan pada pejabat pengelola satker dapat dilakukan oleh admin Digipay satker

Q.

Apakah dengan penggunaan Digipay menghilangkan kewajiban kuitansi bendahara? karena selama ini mau online ataupun offline tetap kuitansi bendahara diminta.

A.

Tidak. Digipay membantu bendahara untuk membuat kuitansi bahkan SPBy secara otomatis untuk membantu pertanggungjawaban Bendahara terhadap pengeluaran kas

Q.

Apakah satker BLU juga harus mendaftar digipay?

A.

Seluruh satker yang memiliki/mengelola uang persediaan untuk belanja negara dapat menggunakan Digipay.

Q.

Apakah CMS untuk setiap Satker yang rekening bendahara penerima dan bendahara pengeluaran satu bank hanya punya 1 CMS? Apakah bisa dipisahkan CMSnya?

A.

User CMS dipisahkan sesuai wewenang user. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Himbara terkait.

Kebijakan Bimtek/Sosialisasi oleh Kanwil/KPPN

Q.

 Bagaimana pola pelaksaan sosialisasi/bimtek oleh Kanwil/KPPN di daerah?

A.

Setiap Kanwil/KPPN dapat melaksanakan sosialisasi/bimtek secara mandiri untuk satker mitra kerja masing-masing. Pelaksanaan sosialisasi/bimtek tersebut dapat melibatkan kantor cabang bank mitra setempat serta vendor-vendor potensial rekanan satker mitra kerja. Dalam hal diperlukan, Kanwil/KPPN dapat menyampaikan permohonan kepada Kantor Pusat (Dit. PKN) untuk memfasilitasi (sebagai narasumber) kegiatan dimaksud.

Q.

Jika ada satker yang belum menggunakan KKP tetapi ingin bergabung dalam satker implementasi digipay-marketplace apakah bisa

A.

Sesuai Nota Dinas Direktur PKN nomor ND-1121/PB/2020, syarat satker calon peserta paling sedikit telah menggunakan Virtual Account, relaksasi dari pengaturan sebelumnya yang harus menggunakan SAKTI, VA, KKP

Q.

Apakah satker diluar kemenkeu dapat menjadi calon peserta digipay marketplace, dan apakah perlu penetapan oleh Dit.PKN

A.

Berdasarkan Nota Direktur PKN a.n Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-1/PB.3/2021 calon peserta dapat langsung bertransaksi pada aplikasi digipay-marketplacesetelah diregistrasi oleh KPPN mitra dan tidak perlu penetapan oleh Dit.PKN

Q.

Siapa yang akan melaksanakan sosialisasi Digipay kepada UMKM?

A.

Setiap Satker dapat melaksanakan sosialisasi Digipay kepada UMKM dengan kolaborasi bersama KPPN dan/atau Bank Himbar

Permasalahan Aplikasi

Q.

Apakah sudah di akomodir potongan Pajak sesuai PMK nomor 231/PMK.03/2019jika bertransaksi dengan KKP?

A.

Aplikasi digipay telah mengakomodir algoritma perhitungan pajak berdasarkan PMK nomor 231/PMK.03/2019

Q.

Mengenai biaya kirim dari daerah lain, apakah sudah diakomodir mekanismenya?

A.

sudah diakomodir di Digipay002 V.2 yg sedang dalam proses testing. Biaya kirim akan otomatis ke harga total/akhir barang sehingga tidak menyulitkan untuk pertanggungjawaban

Q.

Apakah sistem digipay juga menyediakan pengadaan jasa?

A.

Ya, Digipay menyediakan pengadaan jasa. Ada empat kategori yang disajikan di DIgipay yakni Barang ATK, Snack, Jasa Katering, dn Jasa Lainnya (service BMN, pemeliharaan dll)

Q.

Apakah terdapat manual book terkait digipay? mulai dari pembuatan akun-contoh transaksi-pembayaran pajak-pertanggungjawaban

A.

Ada, bahkan dalam bentuk video. Silahkan akses http://bit.ly/Materi_Digipay dan pilih Digipay yang digunakan.

Permasalahan Vendor

Q.

untuk vendor, apakah rekening harus giro? Atau bisa menggunakan rekening tabungan bisnis misalnya?

A.

Untuk Vendor, Dapat diregisterkan dengan jenis rekening apapun, baik Tabungan britama, britama bisnis, maupun giro. Hanya saja, untuk rekening vendor selain Giro, HANYA bisa dilakukan pembayaran menggunakan VA(Virtual Account) 

Q.

Apakah bisa ditambahkan fitur penambahan produk secara massal (bulk) untuk mempercepat pembentukan katalog dari sisi vendor

A.

untuk fitur ini sudah dikembangkan  dan sedang dalam proses testing 

Q.

Apakah perhitungan Pajak bisa dimunculkan sebelum transaksi diteruskan ke vendor, untuk memastikan estimasi biaya yg dikeluarkan untuk menghindari ketidak sesuai perhitungan pajak yang disampaikan ke vendor

A.

Perhitungan pajak, dilakukan ketika telah dilakukan deal harga (setelah proses negosiasi) dengan vendor. kemudian barulah sistem melakukan kalkulasi berdasarkan algoritma perhitungan pajak yang ditetapkan.

Q.

Jika terdapat informasi barang dipending, bagaimana proses di vendor

A.

Barang bisa dipending ketika barang yang akan diterima oleh penerima barang, tidak sesuai dengan expektasi. ketika barang dipending, akan muncul notifikasi ke vendor yaitu (pesan karena apa & dan juga apa penyebabnya) kemudian vendor akan melakukan / menekan tombol kirim barang kembali ke Satker

Q.

Bagaimana teknis terkait penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi seperti adanya perbedaan kualitas barang yg diterima, barang yang diterima tidak sesuai, dll?

A.

User penerima barang dapat memeriksa kesesuaian jumlah, spek dan merk barang sebelum menyetujui barang diterima. Jadi apabila ada perbedaan kualitas user penerima barang bisa mengembalikan barang tersebut ke kurir atau langsung ke vendor dan pembayaran tidak dilakukan.

Q.

Bagaimana jika vendor UMKM tidak memiliki rekening bank yang sama dengan rekening Bendahara? Karena ini sering terkendala pada pendaftaran vendor sehingga vendor tidak tertarik untuk mendaftar

A.

Untuk saat ini pendaftaran masih mengacu pada rekening bendahara dan vendor terkait, Digipay multi payment platform maish dalam proses pengembangan.

Q.

apakah harga jual yang dicantumkan oleh vendor telah melalui validasi dari tim regulator digipay?

A.

Harga tercantum merupakan sepenuhnya hak vendor, akan tetapi vendor/UMKM yang bergabung dengan Digipay selalu mencantumkan harga sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

Q.

apakah KKP sudah bisa dipakai untuk vendor dengan tabungan biasa? karena kebanyakan vendor UMKM berat menyetorkan jumlah tertentu untuk membuka giro

A.

Untuk bergabung dengan Digipay dapat menggunakan rekening biasa namun pembayaran hanya bisa dilakukan via Virtual Account. Pembayaran lewat KKP saat ini masih harus menggunakan rekening giro. Pembukaan rekening giro  bagi vendor dapat dilakukan dengan mengajak unit kerja bank setempat di daerah masing-masing.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search