Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambil SP2D. KIPS adalah Kartu Identitas Petugas Satker yang fungsinya untuk penyampaian SPM dan Pengambilan SP2D serta keperluan lainnya. Pemegang KIPS adalah seorang PNS yang memahami Proses pencairan dana di KPPN.
Dasar Hukum
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011 tentang Perubahan atas PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Perubahan Kedua atas PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-40/PB/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D.
Ketentuan :
Ketentuan Khusus :
Syarat Pengajuan :
Format dan Blangko