Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyelesaian Retur SP2D

Yang dimaksud dengan Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima Kepada Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima.
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Penyebab Retur SP2D
Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan :

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D di KPPN Kotabumi
  1. Cek monitoring Retur SP2D di OMSPAN pada menu Modul Bank >> Daftar Retur SP2D
  2. Berdasarkan pembukuan transaksi penerimaan dana retur SP2D, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
  3. Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Caranya adalah masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki
  4. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya, KPA Satker harus menyampaikan :
    1. Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format Lampiran B pada PER-9/PB/2018
    2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada PER-9/PB/2018
    3. ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
    4. Apabila retur karena kesalahan NOMOR REKENING atau GANTI NOMOR REKENING, maka :
      • Satker melakukan pengecekan apakah rekening sudah terdaftar melalui aplikasi SAKTI menu Komitmen > Import Supplier Interkoneksi SPAN
      • Apabila Supplier sudah terdaftar di SPAN >> satker melakukan import supplier interkoneksi tsb
      • Apabila Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN >> satker melakukan perekaman supplier baru dengan nomor rekening yang benar lalu didaftarkan ke KPPN (OTP Supplier oleh PPK)
      • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening.
    5. Apabila retur karena kesalahan PENULISAN NAMA REKENINGmaka satker mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018
    6. Apabila retur karena REKENING PASIFmaka satker melampirkan Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa rekening tsb sudah aktif kembali
  5. Persyaratan sebagaimana disebutkan pada poin D di atas agar diemail ke KPPN Kotabumi melalui alamat email : bankkAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan tembuskan ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  6. Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Kotabumi akan :
    1. melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan
    2. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker
Format dan Blangko

Pengembalian Penerimaan atas Dana Retur SP2D yang Sudah Disetor ke Kas Negara

Prosedur Pengembalian atas Retur SP2D yang Telah Disetor ke Kas Negara
Kuasa PA/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara :
  1. per SP2D-Retur
  2. secara kumulatif.

Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D-Retur sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
  3. Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Kotabumi;
  4. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  6. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
  3. Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN Kotabumi;
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Kotabumi;
  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
  8. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  9. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN Kotabumi akan meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada :
  1. Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas untuk melakukan penelitian untuk memastikan setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN
  2. Dalam hal setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN, Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas :
    1. meneruskan ke Dit. PKN c.q. Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran berjalan.
    2. menyampaikan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) c.q. Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, PFK, dan Kebijakan TGR untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran yang lalu.
  3. Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas, KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Format dan Blangko

SP2D Salah Penerima

Langkah apabila SP2D Salah Penerima
Apabila terdapat kesalahan nomor rekening yang tercantum pada SPM dan telah terbit SP2D, kemudian dana telah masuk ke nomor rekening yang salah tersebut, maka selanjutnya:
  1. Atas dasar laporan dari Pihak Ketiga/Bendahara/Pegawai bahwa SP2D belum masuk ke Rekening, satuan kerja melakukan pengecekan kesesuaian nomor rekening pada SPM dan pada copy buku tabungan
  2. Setelah memastikan bahwa nomor rekening yang tertera pada buku tabungan berbeda dengan nomor rekening pada SPM, satuan kerja segera mengirimkan Surat Permintaan Blokir Dana untuk melakukan pemblokiran dana pada rekening penerima yang tidak berhak kepada Kantor Cabang Bank Penerima setempat dengan tembusan ke Kantor Pusat Bank Operasional Pembayar dan KPPN Kotabumi
  3. Satker mengirimkan Surat Permohonan Pemblokiran dan Pemindahan Dana ke Rekening Retur kepada KPPN Kotabumi dengan melampirkan dokumen pendukung dan Surat Permintaan Blokir Dana yang ditujukan kepada Kantor Cabang Bank Penerima dana SP2D setempat
  4. Satker agar berkoordinasi dengan petugas seksi Bank KPPN Kotabumi dan mengajukan :
    1. Surat Permohonan Pemblokiran dan Pemindahan Dana ke Rekening Retur beserta dokumen pendukung
    2. Tembusan Surat Permintaan Blokir Dana yang ditujukan kepada Kantor Cabang Bank Penerima dana SP2D setempat
  5. Selanjutnya KPPN Kotabumi akan bersurat ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) berdasarkan surat dari satker untuk meminta blokir dan dikembalikan dana SP2D tersebut ke rekening retur
  6. Setelah dana SP2D sudah diterima di Rekening Retur, maka KPPN akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke satker
  7. Satker menindaklanjuti dengan menyelesaikan proses retur seperti ketentuan dalam PER-9/PB/2018
Format dan Blangko

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search