Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

IKPA

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga mulai tahun 2022 diukur dari 3 (tiga) aspek/sisi, yaitu :
  1. KUALITAS PERENCANAAN ANGGARAN (20%)
  2. KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN (55%)
  3. KUALITAS HASIL PELAKSANAAN ANGGARAN (25%)
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
TUJUAN DAN PENGGUNAAN IKPA
FORMULA IKPA
3 ASPEK PENGUKURAN DAN 8 INDIKATOR KINERJA
NILAI & PENGELOMPOKAN IKPA
BOBOT IKPA
LANGKAH STRATEGIS
PENYESUAIAN NILAI IKPA

1. Capaian Output (bobot 25%)

URAIAN INDIKATOR
  • dihitung berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang dikelola oleh Satker.
  • Nilai kinerja RO dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target RO.
  • Satker menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya, a.l. Realisasi Volume Rincian Output (RVRO), Progres Capaian Rincian Output (PCRO).
TREATMENT DAN LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN
FORMULA
RUMUS IKPA
ILUSTRASI IKPA

2. Penyerapan Anggaran (bobot 20%)

URAIAN INDIKATOR
  • dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
  • Target penyerapan per-triwulan berbeda untuk masing-masing jenis belanja pada satker 
TREATMENT DAN LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN
RUMUS IKPA
ILUSTRASI IKPA

3. Deviasi Halaman III DIPA (bobot 10%)

URAIAN INDIKATOR
  • dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan.
  • pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan:
TREATMENT DAN LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN
FORMULA
RUMUS IKPA
ILUSTRASI IKPA

4. Pengelolaan UP & TUP (bobot 10%)

URAIAN INDIKATOR
  • dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai
  • pada akhir tahun anggaran, memperhitungkan sisa UP Tunai dan TUP Tunai yang belum disetor ke Rekening Kas Negara sebagai pengurang nilai kinerja.

TREATMENT DAN LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN
FORMULA
RUMUS IKPA
ILUSTRASI IKPA

5. Revisi DIPA (bobot 10%)

URAIAN INDIKATOR
  1. Indikator kinerja Revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam hal kewenangan pagu tetap yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.

  2. Kriteria revisi DIPA yg diperhitungkan :

    No.

    Kode

    Uraian Jenis Revisi

    1

    201

    Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program

    2

    211

    Pemenuhan Belanja Operasional

    3

    212

    Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional

    4

    213

    Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional

    5

    217

    Penyelesaian Tunggakan

    6

    220

    Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola

    7

    221

    Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja

    8

    222

    Kontrak Tahun Jamak

    9

    225

    RO Cadangan

    10

    226

    Penurunan volume RO secara total

    11

    229

    Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)

    12

    231

    Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran

    13

    236

    Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan

    14

    239

    Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya

TREATMENT DAN LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN
FORMULA
ILUSTRASI PERHITUNGAN

6. Belanja Kontraktual (bobot 10%)

URAIAN INDIKATOR
  1. dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
  2. Objek: data kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp50 juta, dan data kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.

  3. Indikator Data Kontrak memperhitungkan komponen kepatuhan dan akselerasi sebagai berikut:

    a.Kepatuhan (40%) : ketepatan waktu penyampaian kontrak dalam 5 hari kerja sejak tanda tangan kontrak

    b.Akselerasi (60%): (1) Akselerasi - Kontrak pra DIPA, (2) Akselerasi - Kontrak belanja 53 dengan nilai 50 juta s.d. 200 juta yang diselesaikan di triwulan I.

TREATMENT DAN LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN
FORMULA
RUMUS IKPA
ILUSTRASI IKPA

7. Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)

URAIAN INDIKATOR

dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN

TREATMENT DAN LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN
RUMUS IKPA
ILUSTRASI IKPA

8. Dispensasi SPM (bobot 10%)

URAIAN INDIKATOR

dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran.

TREATMENT DAN LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN
FORMULA
RUMUS IKPA
ILUSTRASI IKPA

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search