Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Ada lima strategi yang merupakan kunci untuk menyukseskan pembangunan zona integritas, salah satunya adalah komitmen.
Pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Dasar Hukum
  1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
  4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
  5. UU Nomor 25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik ;
  6. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
  7. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8. Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
  9. Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korups;
  10. Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
  11. Inpres 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
  12. Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
  13. Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
  14. Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBBM di Lingkungan KTahunL dan Pemda
  15. Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah
  16. Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Pengertian
Indikator Hasil
Tahapan Pencapaian WBK/WBBM
Tim Penilai dan Lembar Kerja
Unsur Kegiatan
Predikat WBK
Predikat WBBM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search