Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Perpanjangan Sertifikat BNT Bendahara

  • Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi. 
  • Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
  • Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) adalah gelar yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi.
  • Nomor Register Bendahara adalah nomor khusus yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi Bendahara.
  • Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara.

 

NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
SERTIFIKASI BENDAHARA, PPK, PPSPM
Contoh Surat Tugas Mengikuti e-Learning Pusdiklat AP, BPPK Kemenkeu - DOWNLOAD DISINI
Panduan Manual SIMASPATEN - User Admin Satker S-244/KPN.0803/2022 DOWNLOAD DISINI
Panduan Manual SIMASPATEN - User Calon Peserta Satker S-244/KPN.0803/2022 DOWNLOAD DISINI
Surat Usulan Perpanjangan Sertifikat BNT PENG-4/PB/PB.7/2022 DOWNLOAD DISINI
Juknis SIMASPATEN - Perpanjangan Sertifikat BNT PENG-5/PB/PB.7/2022 DOWNLOAD DISINI

 

 

Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 21 dan 25)
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN
Persyaratan Pendaftaran Perpanjangan BNT Bendahara
Dokumen Persyaratan
Alur Perpanjangan BNT
Ketentuan Perpanjangan Masa Berlaku BNT
Format dan Blangko

SWIPe-AP BPPK Kemenkeu

SWIPe-AP Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan


 
Informasi terkait Sertifikasi Bendahara dilaksanakan melalui laman :


https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/home

Aplikasi SIMASPATEN

Aplikasi SIMASPATEN Sertifikasi Bendahara



 

Pendaftaran Perpanjangan BNT dilaksanakan melalui laman :


simaspaten.kemenkeu.go.id

Tata Cara Pendaftaran/Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara (BNT):
  1. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan (selanjutnya disebut peserta) dan menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan 
  2. Peserta menyampaikan dokumen persyaratan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui tautan https://bit.ly/PerpanjanganSertifikatBNT
  3. Peserta melakukan pendaftaran ulang pada aplikasi simaspaten.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang telah ditetapkan 
Alur pada Aplikasi SIMASPATEN

PPL Bendahara

Pengertian
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara adalah kegiatan belajar terus menerus oleh Bendahara untuk senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. (PMK No. 128/PMK.05/2017).

Peserta PPL Bendahara adalah PNS, Prajurit TNI, maupun Anggota Polri yang telah memiliki sertifikat BNT, baik yang sedang menduduki jabatan bendahara maupun yang tidak sedang menduduki jabatan bendahara. Peserta yang sedang menduduki jabatan bendahara mendapatkan prioritas yang lebih tinggi untuk mengikuti PPL (Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017)
Persyaratan mengikuti Microlearning PPL Bendahara
Ketentuan Pendaftaran
Tahapan Pendaftaran dan Seleksi
Sertifikat Microlearning PPL Bendahara
FAQ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search