Berikut kami sampaikan Surat Kepala KPPN Kupang Nomor S-210/WPB.24/KP.01/2020
Sifat : Segera
Hal : Petunjuk Teknis Pengisian Uraian Pada Surat Perintah Membayar (SPM) Satuan Kerja
Dalam rangka meminimalisir penolakan formal dan substantif tagihan dan sebagai upaya mendukung Peningkatan Kinerja serta Kualitas Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Kupang, khususnya dalam hal pengawasan dan penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-984/PB/2019 tanggal 4 Desember 2019 hal Petunjuk Teknis Langkah-LangkahStrategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020, bersama ini disampaikan panduan teknis penulisan/pencantuman uraian pada SPM Satuan Kerja sebagaimana terlampir, untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan SPM. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat dapat didownload pada link berikut http://bit.ly/uraianspm2020