Lubuk Sikaping.djpbn.kemenkeu.go.id Kegiatan Sosialisai Langkah Akhir Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017 bertempat di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping.
Acara Sosialisasi LLAT 2017 diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Bapak Yusri Kepala KPPN Lubuk Sikaping. Pada intinya, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan bahwa acara sosialisasi dilakukan sebagai kegiatan persiapan menghadapi akhir tahun 2017 dan mengingat telah ditetapkannya PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017. Lebih lanjut, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan bahwa diperlukan sinergi dan ketepatan waktu dari Satuan Kerja dalam menyampaikan data/dokumen antara lain data kontrak, SPM, LPJ Bendahara sehingga pada nantinya dalam pelaksanaan pengeluaran anggaran akhir tahun 2017 tidak ada kendala dan hambatan yang terjadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, pada Pasal 22 telah diatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran tiap tahunnya diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan”. Dalam rangka melaksanakan amat tersebut maka untuk tahun 2017 diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017.
Secara umum ketentuan dalam PER-12/PB/2017 tidak jauh berbeda dengan ketentuan mengenai langkah-langkah pada akhir tahun anggaran yang berlaku pada tahun-tahun sebelum namun terdapat beberapa perubahan yang disesuikan dengan kondisi atau system/prosedur yang saat ini berlaku. Mengingat keterbatasan waktu dan agar lebih fokus dengan tugas dan fungsi pada Seksi PDMS, maka materi yang disampaikan hanya terkait dengan penyampaian data kontrak & SPM, Pengeluaran Negara, Penyelesaian UP, SP2HL/SP4HL, dan Perencanaan Kas.Pada sesi berikutnya diisampaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali terkait kedudukan, tugas dan tanggung jawab Bendahara, baik Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerimaan.Kewajiban Bendahara untuk menyampaikan Laporan pertanggungjawaban Bendahara kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, yaitu LPJ Bendahara Pengeluaran, LPJ Bendahara Penerimaan, Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.Verifikasi LPJ Bendahara yang dilakukan oleh KPPN, kemudian disusun Daftar LPJ Bendahara yang kemudian oleh Dit. PKN disusun rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat nasional.Sanksi terhadap Bendahara yang tidak menyampaikan LPJ Bendahara.
Oleh : Alfasrizal