Ngawi-Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Setoran Pajak Pusat Pemkab Ngawi periode Semester II Tahun Anggaran 2023, telah dilaksanakan pada Jumat (16/2) di Ruang Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi. Kepala KPPN Madiun, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bank, Heru Winarno, menyampaikan BAR Pajak tersebut untuk dilakukan penandatanganan oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Tri Pujo Handono. Selanjutnya BAR tersebut, akan disampaikan juga kepada KPP Pratama Ngawi untuk ditandatangani.Sebelumnya pada Selasa (6/2) dan Kamis (15/2) telah dilangsungkan penandatanganan BAR Pajak Pusat Pemkab Madiun Pemkot Madiun bersama dengan KPPN Madiun dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun.
Penandatanganan BAR Pajak tersebut sebagai pemenuhan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Penandatanganan BAR Pajak ini, dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Kegiatan penandatangan BAR ini merupakan salah satu upaya untuk terus meningkatkan sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara KPPN Madiun, KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, dan KPPN Pratama Ponorogo, dan pemerintah kabupaten/kota dalam lingkup wilayah kerja KPPN Madiun.