KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan (Taperum) pada Pembayaran Gaji PNS Pusat

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-493/PB/2020 tanggal 30 Juni 2020 Hal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan (Taperum) pada Pembayaran Gaji PNS Pusat, maka mendahului surat resmi dari KPPN Majene diinformasikan sbb:

1. Pembayaran gaji PNS/CPNS mulai bulan Agustus 2020 tidak dikenakan potongan Taperum PNS
2. Satker wajib melakukan update aplikasi GPP dengan versi 15.0 tanggal 26 Juni 2020 dalam pengajuan gaji Agustus 2020

Update aplikasi GPP/BPP/DPP 2020 menjadi versi 15.0 tanggal 26 Juni 2020 dengan detil perubahan sebagai berikut:

1. Penihilan Potongan Taperum untuk PNS mulai bulan Agustus 2020;
2. Penambahan referensi tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan Permenpan-RB No. 3 tahun 2019 dan Peraturan BKN nomor 21 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
3. Pengalihan satker pemotong/pemungut iuran bpjs khusus untuk pegawai dengan kedudukan dipekerjakan pada satker baru (kode kedudukan 08), yang  semula di potong pada satker asal dan satker baru menjadi hanya di potong/pungut pada satker asal.

update GPP bisa diperoleh di link https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/files/update-aplikasi-gpp-bpp-dpp-2020-menjadi-versi-15-0-tanggal-26-juni-2020 atau pada tautan bit.ly/aplikasisatker-059 folder GPP 2020.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian, terima kasih??

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search