Izin menyampaikan juga informasi terkait perubahan NPWP pada Satker Instansi Pusat Bapak/Ibu
1. Bagi satker yang akan mengajukan SPM menggunakan NPWP/supplier baru wajib melampirkan:
- Formulir permintaan penonaktifan supplier yang menjadi dasar untuk KPPN menonaktifkan supplier dengan NPWP lama (format dibawah)
- NPWP baru atau surat dari KPP yang mencantumkan NPWP baru
2. Sebelum mengajukan SPM, diharapkan satker agar terlebih dahulu melakukan konsultasi ke AR yg bertanggungjawab di satker Bapak/Ibu atau KPP setempat untuk memastikan SPM yang akan diajukan termasuk pada masa pajak bulan Juli 2020 dst atau sebelumnya (terkait penentuan akan digunakan NPWP lama atau NPWP baru).
3. Segala jenis SPM dengan masa pajak sebelum Juli 2020 (menggunakan NPWP lama) agar diselesaikan terlebih dahulu sebelum diajukan SPM dengan NPWP baru.
Kemudian terkait tata cara pendaftaran supplier dengan NPWP baru, karena sekarang posisinya sudah bulan Juli 2020 maka pengajuannya ke KPPN tidak wajib menggunakan SPM Dummy (boleh menggunakan SPM biasa) dengan mengacu pada poin (1) sd (3) informasi ini.
Demikian, terima kasih?