Makassar

Dukungan Anda Kepada Anti Gratifikasi (DAENG)

KPPN Makassar II

DAENG (Dukungan Anda Kepada Anti Gratifikasi) KPPN Makassar II

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam UU Tipikor sejak tahun 2001. Gratifikasi yang tidak boleh diterima yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggaraan negara. Dewasa ini banyak sekali penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh ASN terkait gratifikasi. Satuan kerja selaku salah satu stakeholder KPPN, dirasakan belum berperan secara signifikan terhadap pengawasan gerakan anti gratifikasi. Melalui inovasi DAENG, satker diajak untuk berperan aktif dalam mendukung gerakan anti gratifikasi KPPN Makassar II.

Inovasi DAENG (Dukungan Anda Kepada Anti Gratifikasi). Inovasi ini ditetapkan melalui Nota Dinas Kepala KPPN Makassar II (ND-245/WPB.25/KP.02/2019 tanggal 31 Juli 2019 hal Inovasi DAENG KPPN Makassar II. Inovasi ini dibuat dalam rangka mengajak peran serta stakeholder khususnya satker yang aktif datang ke KPPN untuk bersama-sama mendukung gerakan anti gratifikasi KPPN Makasar II dalam mendukung Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Anti Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Inovasi ini dibuat dengan cara Penyediaan Spanduk bertuliskan KPPN Makassar II Anti Gratifikasi di ruang Front Office KPPN Makassar II untuk ditandatangani oleh setiap mitra kerja yang berkunjung serta video singkat berisi dukungan Anti Gratifikasi KPPN Makassar II.

Diharapkan setelah inovasi ini terlaksana satker lebih berperan aktif mendukung gerakan anti gratifikasi di lingkungan KPPN Makassar II dan muncul rasa kepedulian yang tinggi dalam menciptakan situasi kerja yang kondusif yang terbebas dari segala bentuk perilaku koruptif terutama anti gratifikasi.

 

Dukungan Anda Kepada Anti Gratifikasi (DAENG) KPPN Makassar II

 

 

Dukungan Anda Kepada Anti Gratifikasi (DAENG) KPPN Makassar II Dukungan Anda Kepada Anti Gratifikasi (DAENG) KPPN Makassar II

 

Dukungan Anda Kepada Anti Gratifikasi (DAENG) KPPN Makassar II

 

 

Dukungan Tanda Tangan Digital DAENG KPPN Makassar II

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search