Bukti Penerimaan Negara merupakan Bukti Pemotongan Pajak melalui potongan dalam SPM-LS yang dicetak oleh Seksi Bank KPPN.
Hal yang diperhatikan terkait BPN
- BPN diterbitkan bila terdapat permintaan oleh Satuan Kerja.
- Pihak ketiga dapat meminta melalui Satuan Kerja untuk mengajukan surat permohonan cetak BPN atas potongan SPM-LS dengan menginformasikan nomor SP2D kepada KPPN Makassar II.
- Nomor NTPN untuk transaksi perpajakan melalui potongan SPM adalah sama dengan nomor SP2D.
- Pada dasarnya SSP yang dilegalisir oleh KPPN sudah cukup menjadi dokumen untuk melakukan pelaporan perpajakan atas potongan SPM.