Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan terhadap
- Kesalahan kode setoran
- Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
- Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara
Syarat perbaikan data peneriman negara
- Surat Permohonan Transaksi Penerimaan Negara
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
- Apabila disetujui KPPN membuat Surat Pemberitahuan Perbaikan Transaksi yang dikirimkan kepada satker. Berdasarkan nota perbaikan tersebut, satker melakukan perbaikan data pada aplikasi SAIBA
Layanan Koreksi Setoran dilaksanakan melalui Aplikasi Portal KPPN Makassar II yang beralamat di :
https://kppnmakassar2.net/portal/view/dashboard/index.php
(NB: user dan password sesuai dengan Aplikasi OMSPAN masing - masing satuan kerja)
Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1047/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Penyampaian penggunaan Menu Koreksi SPM pada E-SPM dan Portal KPPN Makassar II untuk Laporan Saldo Rekening, Konfirmasi dan Koreksi Setoran