Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Persyaratan
- Data kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme LS.
- Bentuk kontrak adalah SPK atau surat perjanjian.
- Data kontrak belum pernah dicatat dalam SPAN.
- Perubahan atas data kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
- ADK Data Kontrak dan PDF Kontrak.
Layanan Penyampaian Data Kontrak dilaksanakan melalui Aplikasi e-SPM yang beralamat di :
Layanan Perubahan Data Kontrak dilaksanakan melalui Aplikasi Portal KPPN Makassar II yang beralamat di :
https://kppnmakassar2.net/portal/view/dashboard/index.php
(NB: user dan password sesuai dengan Aplikasi OMSPAN masing - masing satuan kerja)
Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1445/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penyampaian Penggunaan Menu Kontrak, UP TUP pada ESPM, Perubahan Data Kontrak dan Perubahan Data Supplier pada Portal KPPN Makassar II
REKAP PENDAFTARAN KONTRAK KPPN MAKASSAR II