Makassar

Pendaftaran Data Kontrak

Pencairan Dana

Pendaftaran Data Kontrak

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Persyaratan
  • Data kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme LS.
  • Bentuk kontrak adalah SPK atau surat perjanjian.
  • Data kontrak belum pernah dicatat dalam SPAN.
  • Perubahan atas data kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
  • ADK Data Kontrak dan PDF Kontrak.

Alur Pendaftaran Data Kontrak KPPN Makassar II

 


 

Layanan Penyampaian Data Kontrak dilaksanakan melalui Aplikasi e-SPM yang beralamat di : 

 

https://espm.kemenkeu.go.id/ 

 

Layanan Perubahan Data Kontrak dilaksanakan melalui Aplikasi Portal KPPN Makassar II yang beralamat di : 

 

https://kppnmakassar2.net/portal/view/dashboard/index.php 

(NB: user dan password sesuai dengan Aplikasi OMSPAN masing - masing satuan kerja)



Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1445/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penyampaian Penggunaan Menu Kontrak, UP TUP pada ESPM, Perubahan Data Kontrak dan Perubahan Data Supplier pada Portal KPPN Makassar II

 

REKAP PENDAFTARAN KONTRAK KPPN MAKASSAR II

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search