Makassar

Penerbitan Pemberitahuan Ralat SPHL

KPPN Makassar II

Penerbitan Pemberitahuan Koreksi/Ralat SPHL

Persyaratan Koreksi/Ralat SP2HL:

Satuan Kerja mengajukan surat permintaan koreksi data SP2HL kepada KPPN Makassar II. Surat permintaan koreksi data SP2HL tersebut menggunakan format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Surat permintaan koreksi data SP2HL (ditandatangani oleh KPA atau PPSPM) dilampiri:

  1. Detil Permintaan Koreksi ditandatangani oleh KPA/PPSPM (format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014);
  2. Copy SP2HL sebelum koreksi;
  3. Copy SPHL/Daftar SPHL sebelum koreksi;
  4. SP2HL setelah koreksi;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh KPA (format sesuai Lampiran II PER-16/PB/2014); dan
  6. ADK Koreksi SP2HL (SP2HL yang sudah diperbaiki).

Surat permintaan koreksi SP2HL beserta dokumen pendukung dan ADK disampaikan KPPN Makasasr II secara elektronik.

Koreksi SP2HL tidak dapat dilakukan terhadap data SP2HL yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total belanja dan jumlah total pendapatan.

 

Alur Penerbitan Pemberitahuan Ralat SPHL KPPN Makassar II

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search