Makassar

Pencairan Dana

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tanggal 7 Juni 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Tanggal 7 Desember 2018.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tanggal 29 Nopember 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 Tanggal 26 Desember 2018.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

 

Pengertian

  • Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

 

Pengajuan SPM ke KPPN

PPSPM mengajukan SPM kepada KPPN beserta Arsip Data Komputer (ADK SPM) dengan dilampiri dokumen pendukung. Secara umum, penerbitan SP2D digambarkan sebagai berikut:

 

 

Jenis SPM beserta Lampiran (Dokumen Pendukung)

1. SPM-UP/TUP

a. SPM-UP Tunai Bersumber Rupiah Murni (60% dari besaran UP) dilampiri dokumen berupa:

  1. Copy Surat Persetujuan Besaran Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah dari Kepala KPPN; dan
  2. Surat Pernyataan dari KPA (Format Lampiran XIV PMK 190/PMK.05/2012).

            Uraian SPM: Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni sesuai SPP Nomor.... Tanggal....

 

b. SPM-UP Bersumber PNBP dilampiri dokumen berupa Surat Pernyataan dari KPA (Format Lampiran XIV PMK 190/PMK.05/2012).

Uraian SPM: Penyediaan Uang Persediaan PNBP sesuai SPP Nomor.... Tanggal....

 

c. SPM-TUP dilampiri dokumen berupa copy Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dari Kepala KPPN.

Uraian SPM: Penyediaan Tambahan Uang Persediaan Rupiah Murni/PNBP sesuai SPP Nomor.... Tanggal....

 

2. SPM-GUP/PTUP

a. SPM-GUP

  • SPM tanpa lampiran dokumen pendukung
  • Uraian SPM: Penggantian Uang Persediaan Rupiah Murni/PNBP/KKP untuk keperluan Belanja.... (barang/modal/lain-lain) sesuai SPP Nomor.... Tanggal....

 

b. SPM-GUP NIHIL

  • SPM tanpa lampiran dokumen pendukung
  • Uraian SPM: Penggantian Uang Persediaan Rupiah Murni/PNBP untuk keperluan Belanja.... (barang/modal/lain-lain) sesuai SPP Nomor.... Tanggal....

 

c. SPM-PTUP

  • SPM tanpa lampiran dokumen pendukung
  • Uraian SPM: Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Rupiah Murni/PNBP untuk keperluan Belanja....... (barang/modal/lain-lain) sesuai SPP Nomor.... Tanggal....

 

3. SPM-LS NON BELANJA PEGAWAI

a. SPM-LS Kontraktual

  • Bentuk kontrak untuk pengadaan barang/jasa meliputi:
  1. Bukti Pembelian/pembayaran (contoh antara lain faktur/bon/invois, setruk, dan nota kontan);
  2. Kuitansi;
  3. Surat Perintah Kerja;
  4. Surat Perjanjian; dan
  5. Surat Pesanan.
  • Untuk belanja modal/barang/bantuan sosial/lain-lain secara kontraktual, data perjanjian/kontrak (ADK Kontrak) terlebih dahulu disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjanjian/kontrak ditandatangani untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. Untuk kontrak dibawah Rp50 juta tidak wajib didaftarkan ke KPPN kecuali kontrak konsultan perencana atau pengawasan (jasa).
  • SPM-LS Kontraktual dilampiri dokumen berupa:
  1. Kartu Pengawasan Kontrak Satker;
  2. SSP (ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran);
  3. Copy Jaminan Uang Muka/Copy Jaminan Pemeliharaan (bila pembayaran menggunakan jaminan uang muka/jaminan pemeliharaan).
  • Uraian SPM LS ke Pihak Ketiga/Penyedia Barang/Jasa dengan menggunakan bukti pembelian/pembayaran/kuitansi/surat pesanan: Pembayaran Belanja.... (Barang/Modal/Bantuan Sosial/Lain-lain) ... sesuai bukti pembelian/pembayaran/kuitansi/surat pesanan Nomor.... Tanggal.... sesuai SPP Nomor.... Tanggal.....
  • Uraian SPM LS Kontraktual ke Pihak Ketiga/Penyedia Barang/Jasa: Pembayaran Belanja.... (Barang/Modal/Bantuan Sosial/Lain-lain) ... sesuai SPK/Surat Perjanjian/Surat Pesanan Nomor.... Tanggal...., BAPP/BAST Nomor..... Tanggal..... sesuai SPP Nomor.... Tanggal.....

 

b. SPM-LS Non Kontraktual

1) SPM Honorarium Operasional Kantor/Honor Keluaran (output) kegiatan, dilampiri dokumen berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak).
  •  Uraian SPM Honorarium (Bulanan): Pembayaran Belanja Barang berupa Honorarium.... Bulan.... Tahun.... berdasarkan SK Nomor.... Tanggal.... sesuai SPP Nomor... Tanggal....
  • Uraian SPM Honorarium (Non Bulanan): Pembayaran Belanja Barang berupa Honorarium.... berdasarkan SK Nomor.... Tanggal.... sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

2) SPM Perjalanan Dinas, tanpa lampiran.

Uraian SPM: Pembayaran Belanja Barang berupa Perjalanan Dinas berdasarkan ST/SPD Nomor.... Tanggal.... sesuai SPP Nomor.... Tanggal.....  

 

3) SPM PPNPN, dilampiri dokumen/ADK berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima dari aplikasi pada Satker;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak);
  3. ADK PPNPN; dan
  4. SPTJM, dilampirkan dalam hal: a) pengecualian pembayaran penghasilan PPNPN berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan, b) Penyampaian SPM tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan sebelumnya.

Uraian SPM: Pembayaran Belanja Barang berupa Honorarium PPNPN Bulan.... Tahun.... untuk.... orang berdasarkan SK Nomor.... Tanggal.... sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

4. SPM-LS BELANJA PEGAWAI

 a. SPM Gaji Induk, dilampiri dokumen dan ADK berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak);
  3. Copy SKPP yang disahkan oleh KPPN Pembayar (bila ada pegawai pindahan);
  4. ADK Gaji (.gpp);
  5. Daftar dan ADK Perubahan Data Pegawai berupa SK, SPMT, dan Perubahan Lainnya (.sk);
  6. ADK Pegawai Baru, dalam hal terdapat penambahan pegawai, baik pengangkatan pegawai maupun yang dipindahkan dari Satker lain: ADK Kirim Pegawai Baru (.krm);
  7. Daftar Perubahan NIP/NRP Pegawai (.kor) (Jika Ada).

Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Induk Bulan.... Tahun.... untuk.... Pegawai/.... Jiwa sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

Hal-hal yang harus diperhatian dalam penerbitan SPM Gaji Induk:

  • Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama).
  • Untuk pejabat struktural, bulan pertama setelah tugas belajar tunjangan jabatan dihentikan.
  • Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK.
  • Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun. Meskipun belum berumur 21 tahun, kalau anak sudah menikah/bekerja harus dikeluarkan dari daftar gaji.
  • Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
  • Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus dari Aplikasi GPP.
  • Bila ada utang pegawai, harus dilunasi terlebih dahulu dengan menyetor ke Kas Negara.

 

b. SPM Kekurangan Gaji, dilampiri dokumen dan ADK berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak);
  3. ADK Gaji (.gpp);
  4. Daftar dan ADK Perubahan Data Pegawai berupa SK, SPMT, dan Perubahan Lainnya (.sk);
  5. Daftar Perubahan NIP/NRP Pegawai (.kor) (Jika Ada).

 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Kekurangan Gaji Bulan.... Tahun.... untuk.... Pegawai/.... Jiwa sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

 c. SPM Gaji Susulan, dilampiri dokumen dan ADK berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak);
  3. Copy SKPP yang disahkan oleh KPPN Pembayar (bila ada pegawai pindahan);
  4. ADK Gaji (.gpp);
  5. Daftar dan ADK Perubahan Data Pegawai berupa SK, SPMT, dan Perubahan Lainnya (.sk);
  6. ADK Pegawai Baru, dalam hal terdapat penambahan pegawai, baik pengangkatan pegawai maupun yang dipindahkan dari Satker lain: ADK Kirim Pegawai Baru (.krm);
  7. Daftar Perubahan NIP/NRP Pegawai (.kor) (Jika Ada).

 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Susulan Bulan.... Tahun.... untuk.... Pegawai/.... Jiwa sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

d. SPM Gaji Terusan, dilampiri dokumen dan ADK berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak);
  3. ADK Gaji (.gpp);
  4. Daftar dan ADK Perubahan Data Pegawai berupa SK, SPMT, dan Perubahan Lainnya (.sk);
  5. Daftar Perubahan NIP/NRP Pegawai (.kor) (Jika Ada).

Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Terusan ke.... a.n. ,,,, sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

e. SPM Uang Muka Gaji, dilampiri dokumen dan ADK berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak);
  3. Copy SKPP yang disahkan oleh KPPN Pembayar (bila ada pegawai pindahan);
  4. ADK Gaji (.gpp);
  5. Daftar dan ADK Perubahan Data Pegawai berupa SK, SPMT, dan Perubahan Lainnya (.sk);
  6. ADK Pegawai Baru, dalam hal terdapat penambahan pegawai, baik pengangkatan pegawai maupun yang dipindahkan dari Satker lain: ADK Kirim Pegawai Baru (.krm);
  7. Daftar Perubahan NIP/NRP Pegawai (.kor) (Jika Ada).

 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Muka Gaji  untuk.... Pegawai sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

f. SPM Uang Makan, dilampiri dokumen berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak).

Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Makan Bulan.... Tahun.... untuk.... Pegawai sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

g. SPM Uang Lembur, dilampiri dokumen berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak).

 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Lembur Bulan.... Tahun.... berdasarkan SPK Lembur Nomor.... Tanggal.... untuk.... Pegawai sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

h. SPM Tunjangan Kinerja, dilampiri dokumen berupa:

1) SPM-LS untuk pembayaran tunjangan kinerja dilampiri dokumen:

  1. Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja;
  2. Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai (dibuat sesuai lampiran format A PMK 80/PMK.05/2017); dan
  3. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak).

2) SPM-LS untuk pembayaran kekurangan tunjangan kinerja dilampiri dokumen:

  1. Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja;
  2. Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai (dibuat sesuai lampiran format B PMK 80/PMK.05/2017); dan
  3. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak).

3) SPM-LS untuk pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi dilampiri dokumen:

  1. Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja;
  2. Rekapitulasi Daftar Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Pegawai (dibuat sesuai lampiran format C PMK 80/PMK.05/2017); dan
  3. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak).

 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja Bulan.... Tahun.... untuk.... Pegawai sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

i. SPM Honorarium Tetap, dilampiri dokumen berupa:

  1. Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  2. SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak).

 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Honorarium Bulan.... Tahun.... berdasarkan SK Nomor.... Tanggal.... sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

j. SPM Tunjangan Profesi, dilampiri dokumen berupa:

  • Daftar Nominatif Penerima untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  • SSP PPh Pasal 21 (ditandatangani Bendahara Pengeluaran) (Bila ada potongan pajak).

Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi.... Bulan.... Tahun.... untuk.... Pegawai berdasarkan SK Nomor.... Tanggal.... sesuai SPP Nomor... Tanggal....

 

5. SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB), dilampiri dokumen berupa: Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC).

 

6. SPM Pengembalian PNBP Yang Disetorkan Pada Tahun Anggaran Berjalan, dilampiri dokumen berupa: Copy Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN).

.


 ALUR PENERBITAN SP2D

Alur Penerbitan SP2D KPPN Makassar II


 

Berikut Data Rekap Penerbitan SP2D KPPN Makassar II

TA 2021

 

 

Berikut Data Rekap Penerbitan SP2D KPPN Makassar II

TA 2020

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search