Makassar

Pencairan Dana

Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2D

Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2D

Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:

 

Satuan Kerja mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM kepada KPPN Makassar II. Surat permintaan koreksi data SPM tersebut menggunakan format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Surat permintaan koreksi data SPM (ditandatangani oleh KPA atau PPSPM) dilampiri:

  1. Detil Permintaan Koreksi ditandatangani oleh KPA/PPSPM (format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014);
  2. Copy SPM sebelum koreksi;
  3. Daftar SP2D sebelum koreksi;
  4. SPM setelah koreksi;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh KPA (format sesuai Lampiran II PER-16/PB/2014); dan
  6. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).

Surat permintaan koreksi SPM beserta dokumen pendukung dan ADK disampaikan KPPN Makasasr II secara elektronik.

Koreksi data pengeluaran pada SPM dilakukan terhadap: 1) BAS (sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus, semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1/Kode Satker dan segmen 2/Kode KPPN, dan semua segmen BAS  penerimaan potongan SPM dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang); 2) Pembebanan Rekening Khusus (dapat dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus berkenaan); 3) Deskripsi/uraian pengeluaran (dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM).

Koreksi SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.

 

 

Alur Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2D KPPN Makassar II

 

Layanan Koreksi Data SPM dilaksanakan melalui Aplikasi eSPM yang beralamat di : 

 

https://espm.kemenkeu.go.id/ 



Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1047/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Penyampaian penggunaan Menu Koreksi SPM pada E-SPM dan Portal KPPN Makassar II untuk Laporan Saldo Rekening, Konfirmasi dan Koreksi Setoran

 

 

 

Rekapitulasi Daftar Penyelesaian Koreksi SPM Tahun 2020 per bulan, silakan pilih sheet bulan yang diinginkan untuk melihat Daftar Rekapnya.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search