Makassar

Pencairan Dana

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Salah satu layanan KPPN Makassar II yakni Pengesahan Surat Keterangan Pengehentian Pembayaran (SKPP) yang dimana SKPP diterbitkan oleh satuan kerja mitra KPPN  dan disahkan oleh KPPN pembayar untuk pegawai yang mengalami perpindahan tempat tugas , begitu juga dengan SKPP yang diterbitkan oleh satuan kerja mitra KPPN dan disahkan oleh KPPN pembayar dikarenakan pegawai telah memasuki masa pensiun/ meninggal dunia, SKPP berisi detil informasi gaji terkahir yang dibayarkan oleh kantor bayar/ KPPN bulan terakhir sebelum pindah, atau sebelum aktif masa pensiun/ meninggal.

KPPN Makassar II dalam hal layanan pengesahan SKPP aktif berinovasi memberikan kemudahan – kemudahan layanan bagi mitra kerja KPPN salah satunya inovasi Aplikasi KAwal SKPP yang berbasis IT sebagai sarana Koreksi Awal SKPP dan Penyampaian SKPP sehingga mempermudah mitra kerja KPPN dalam menyampaikan SKPP. (baca : Inovasi Aplikasi KAwal SKPP (Koreksi Awal SKPP) dalam Peningkatann Kualitas Pelayanan)

Sejak Tahun 2020 dan dimasa pandemic covid-19 layanan pengesahan SKPP tetap berjalan seperti biasanya mengingat inovasi Aplikasi KAwal SKPP merupakan inovasi layannan pengesahan SKPP tanpa tatap muka sehingga sangat berguna dimasa pandemic covid-19 menuju era new normal, tercatat dari bulan Januari s.d Mei Tahun 2020 produk SKPP yang disampaikan oleh mitra kerja KPPN sebanyak 903 SKPP yang disahkan oleh KPPN Makassar II dari total pegawai yang dibayarkan Gaji Induk oleh KPPN Makassar II sebanyak 26.803 pegawai (PNS dan Polri)/ 64.355 jiwa dari 171 satuan kerja dengan detil rincian pengesahan SKPP pada tabel;

Komitmen kuat KPPN Makassar II dalam memberikan layanan serta senantiasa berinovasi dengan landasan nilai nilai Kementerian Keuagan Repbublik Indonesia akan selalu dipertahankan dan ditingkatkan untuk memberikan layanan prima mudah dan cepat bagi satuan kerja mitra KPPN Makassar.

 

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :

  • lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
  • lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
  • lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
  • lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.

SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah

2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:

  • lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
  • lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;
  • lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
  • lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.

SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.

Alur	Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) KPPN Makassar II

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search