Makassar

Verifikasi dan Akuntansi

LPJ Bendahara

LPJ Bendahara

Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT dengan alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/

Hal yang perlu diperhatikan :
  1. Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAS (Sakter non SAKTI) atau dari Monsakti (Satker SAKTI) ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur,
  2. Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut :
    • Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
    • Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
    • Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
    • Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
    • Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
    • Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT
Tips-tips yang perlu  diperhatikan  dalam pengecekan LPJ Bendahara Pengeluaran
  1. Terdapat kesinambungan saldo akhir bulan sebelumnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya;
  2. Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir Buku pembantu Kas (BP Kas) atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas (BP selain Kas);
  3. Keadaan fisik kas pada (II.3) akhir bulan pelaporan seharusnya sama dengan  saldo akhir Buku Pembantu Kas Tunai dan/atau Buku Pembantu Kas Bank;
  4. Saldo UP pada (IV.1) Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA seharusnya sama dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan (BP UP).
  5. Apabila terdapat selisih agar dijelaskan pada (Bagian V)

 

 

Alur Penyampaian LPJ Bendahara KPPN Makassar II

 

https://kppnmakassar2.net/portal/index.php 

(NB: user dan password sesuai dengan Aplikasi OMSPAN masing - masing satuan kerja)



Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-2903/WPB.25/KP.02/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Penyampaian Penggunaan Menu LPJ Bendahara pada Portal KPPN Makassar II

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search