Dalam kunjungan kerjanya pada awal bulan Maret ini di Provinsi Gorontalo, Presiden RI Joko Widodo turut menyaksikan penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) kepada debitur yang merupakan pelaku usaha ultra mikro di lingkup Provinsi Gorontalo
Namun, mungkin sebagian besar dari kita belum mengenal apa itu pembiayaan ultra mikro dan bagaimana cara mendapatkan pembiayaan ultra mikro tersebut.
Pembiayaan ultra mikro merupakan program fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan ultra mikro ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta untuk menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Sebagaimana namanya pembiayaan ultra mikro, maka pembiayaan ini diberikan kepada pelaku usaha ultra mikro orang perorangan/individu maupun berkelompok dengan maksimum outstanding kredit sebesar Rp10 juta per individu. Adapun kriteria pelaku usaha untuk bisa menjadi debitur UMi sangatlah sederhana yaitu warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah yang tercatat dalam sistem informasi kredit program (SIKP) milik Kementerian Keuangan.
Meskipun pembiayaan ultra mikro ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, namun untuk dapat menjadi debitur pembiayaan ultra mikro, pelaku usaha usaha ultra mikro harus berhubungan dengan pihak penyalur yang telah bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang ditunjuk Pemerintah selaku koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana. Penyalur pembiayaan kredit mikro merupakan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura (BAV) dengan jaringannya yang telah tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai merauke. Selain itu terdapat juga penyalur berupa beberapa koperasi yang telah bekerjasama dengan ketiga lembaga penyalur diatas (lembaga linkage).
Selaku koordinator dana yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana, BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan dana yang bersumber dari 1) Rupiah Murni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 2) Hibah, 3) Pendapatan dari Pembiayaan serta 4) sumber pembiayaan lainnya. Untuk tahun 2019 ini, hampir seluruh dana pembiayaan ultra mikro berasal dari Rupiah Murni atau APBN yaitu dengan anggaran sebesar Rp3 Triliun.
Dalam menghimpun dana, BLU PIP seharusnya bisa mendapatkan dana pembiayaan ultra mikro lebih besar dari pada yang dianggarkan pada tahun 2019 ini, terutama dari dana yang bersumber dari pembiayaan lainnya yaitu berupa kerjasama pendanaan antara BLU PIP dengan pihak Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dan kerjasama investasi antara BLU PIP dengan pihak Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya serta sumber dana Hibah yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Kerja Bersama dalam Pengentasan Kemiskinan
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik dan United Nation Population Fund, diprediksi jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia berkisar sebanyak 58,97 juta orang dari jumlah penduduk diprediksi mencapai 265 juta jiwa (kontan.co.id). Khusus untuk pelaku usaha mikro diperkirakan jumlahnya mencapai 44 juta orang dan sampai tahun 2018 yang menjadi nasabah pembiayaan ultra mikro baru mencapai 846 ribu nasabah (kemenkeu.go.id).
Pelaku usaha mikro yang sudah menjadi nasabah UMi, semuanya berasal dari pelaku usaha golongan ekonomi lemah. Karakteristik pelaku usaha golongan ekonomi lemah ini dapat terlihat dari jumlah pembiayaan yang diterima nasabah yaitu maksimal Rp10 Juta, jenis usaha yang sebagian besar usaha rumahan yang dijalankan oleh perempuan dengan profesi ibu rumah tangga, karakteristik penyalur yang sebagian besar koperasi (lembaga linkage), serta sebaran pembiayaan ultra mikro yang sebagian besar berada di daerah pedesaan/daerah marginal.
Selain berasal dari pelaku usaha golongan ekonomi lemah, pelaku usaha ultra mikro juga minim informasi terkait pengembangan usaha. untuk itu BLU PIP mewajibkan kepada penyalur pembiayaan ultra mikro melakukan pendampingan kepada debiturnya. Pendampingan yang dilakukan dapat berupa 1) pemberian motivasi, 2) konsultasi terkait usaha, 3) peningkatan kapasitas sumber daya manusia, 4) pengawasan terhadap debitur serta bentuk pendampingan lainnya. Pendampingan dilakukan dalam rangka bagian dari manajemen resiko pengelolaan dana dan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha ultra mikro menjadi wirausaha yang mandiri.
Mengingat besarnya potensi pembiayaan ultra mikro dan karakteristik pelaku usaha ultra mikro yang berasal dari golongan ekonomi lemah, sudah sepatutnya pembiayaan ultra mikro yang digagas Kementerian Keuangan ini menjadi kerja bersama dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Dengan berkembangnya usaha ultra mikro menjadi wirausaha yang mandiri, diharapkan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia dapat diturunkan lagi.
Kerja bersama dalam pengentasan kemiskinan ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan kapasitas BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) baik dari sisi penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana kepada usaha ultra mikro. Dari sisi penghimpunan dana, BLU PIP dapat meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi/lembaga terutama Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), Perusahaan Swasta.
Kerjasama dengan Pemerintah Daerah diwujudkan dengan mensinergikan program pengembangan usaha kecil di daerah dengan program pembiayaan ultra mikro di BLU PIP. Kerjasama dengan Pemerintah Daerah bisa dibuat dengan berbagai bentuk kerjasama tergantung kemampuan kedua belah pihak dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama, misalkan pemerintah daerah selaku donatur dan BLU PIP menyediakan sistem dan penyaluran. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) diwujudkan melalui pemanfaatan dana corporate social rensponsibility (CSR) BUMN atau mensinergikan program pengembangan sejenis yang saat ini dijalankan oleh beberapa BUMN. Sedangkan perusahaan swasta dapat berperan melalui pemberian hibah atau dana CSR perusahaan kepada BLU PIP.
Sedangkan dari sisi penyaluran dana kepada pelaku usaha ultra mikro, BLU PIP saat ini baru bekerjasama dengan 3 (tiga) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu PT Pegadaian, PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV) dan 16 (enam belas) Koperasi yang bertindak sebagai lembaga linkage. Untuk optimalisasi penyaluran dana kepada pelaku usaha ultra mikro yang jumlahnya puluhan juta orang, dengan tiga LKBB dan 16 koperasi dinilai masih sangat jauh dari cukup.
Agar dapat menjangkau puluhan juta pelaku usaha ultra mikro yang tersebut dari sabang sampai merauke, BLU PIP harus memperbanyak dan memperluas jaringan penyalur pembiayaan ultra mikro. Upaya yang dapat dilakukan untuk memperbanyak dan memperluas jaringan penyalur antara lain memberdayakan lebih banyak lagi koperasi, karena berdasarkan data Kementerian Koperasi saat ini terdapat 80.000 koperasi. Selain itu, BLU PIP juga dapat memanfaatkan perusahaan yang bergerak di bidang online market place seperti bukalapak, tokopedia, shoppe dan sebagainya. Karena yang menjadi mitra perusahaan online market place seperti bukalapak, tokopedia sangat banyak terdapat pelaku usaha ultra mikro. Begitu juga dengan perusahaan digital payment seperti Go-Pay milik GOJEK, Jaringan retail Indomaret dan Alfamart.
Dengan bekerjasamanya semua komponen bangsa, diharapkan tujuan mulia pengentasan kemiskinan yang dilakukan Kementerian Keuangan khususnya BLU PIP dalam penyaluran pembiayan ultra mikro dapat terwujud dengan menghasilan banyak wirausaha mandiri di Indonesia.
Oleh : M. Irsan Dalil (Kepala Seksi Bank KPPN Mamuju)