Manokwari

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) sebagai Wujud Good Governance

Oleh : Kukuh Galang Waluyo

Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Manokwari


 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.

Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.

Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.

Membangun manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidaklah mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.

Masih banyak yang harus dikerjakan, tak perlu ragu memantapkan diri menuju zona nyaman baru ini. Pada akhirnya, efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Berbagai success story pembangunan Zona Integritas di Indonesia dan di negara lainnya menunjukkan bahwa komitmen menjadi prasyarat (prerequisite) sebuah instansi yang berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrityIsland of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.

Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.

Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu.

Selain zona integritas sebagai role model reformasi birokrasi, terdapat sebuah konsep tatanan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. konsep tersebut adalah good governance. Good governance diartikan sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan ditandai adanya pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dan kontrol sepenuhnya ada pada rakyat.

Menurut Bank Dunia, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Dari uraian di atas, konsep good governance tidak hanya berlaku di instansi pemerintahan saja, namun juga berlaku di organisasi non pemerintah (NGO) ataupun di dunia usaha. Good governance adalah pengejawantahan sebuah proses bisnis yang tidak hanya efektif dan efisien saja, namun juga bersih dan bebas dari korupsi.

Good governance sebenarnya sudah mulai dikenal oleh Indonesia sejak era 1990-an setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional, yaitu Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), dan International Monetary Fund (IMF), menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Namun, Indonesia mulai benar-benar merintis dan menerapkannya sejak era reformasi birokrasi. Sejak era tersebutlah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih.

Dalam mewujudkan good governance harus memahami prinsip-prinsip di dalamnya. Dari prinspi-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan, apakah berkinerja baik atau tidak. Menurut UN Development Program (UNDP, good governance memiliki delapan prinsip yaitu participation, responsiveness, consensus, accountability, transparency, rule of law, strategic vision, serta fairness.

Participation atau partisipasi memiliki arti setiap warga negara memiliki kesetaraan suara dalam pembuatan kebijakan. Responsiveness atau responsif memiliki arti tanggap atas kebutuhan stakeholder dalam pengelolaan lembaganya. Consensus atau konsensus yaitu Organisasi dalam melakukan pengambilan keputusan harus dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai konsensus atau kesepakatan bersama. Melalui konsensus tersebut dapat menjembatani perbedaan kepentingan diantara masyarakat, agar tercipta keputusan yang memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak.

Accountability atau akuntabilitas yaitu kejelasan mengenai fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban perangkat lembaga kepada stakeholder secara efektif. Transparency atau transparansi adalah adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi yang relevan dalam pengambilan kebijakan. Rule of Law atau Supremasi Hukum adalah penegakan aturan atau hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Strategic Vision atau Visi Strategis adalah visi yang luas dan berjangka panjang untuk memperbaiki dan menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi. Fairness atau kesetaraan dan kewajaran yaitu perlakukan yang adil atas seluruh masyarakat dalam memenuhi hak-hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.

Sejalan dengan good governance, tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK-WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.

Di dalam ZI menuju WBK-WBBM terdapat enam aspek pembangunan. Enam aspek pembangunan tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pada Aspek Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Aspek ini memerlukan partisipasi seluruh anggota untuk mewujudkannya.

Pada Aspek Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Pada aspek ini juga bertujuan untuk mewujudkan kebijakan keterbukaan publik.

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK-WBBM.

Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Peningkatakan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatakan kualitas pelayanan publik juga dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Dari ke enam aspek tersebut, seluruh prinsip good governance ada di dalamnya. Pada prinsip participation dan consensus terdapat di dalam aspek manajemen perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada prinsip responsiveness dan fairness terdapat di dalam aspek peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada prinsip accountability dan strategic vision terdapat di dalam aspek penguatan akuntabilitas. Pada prinsip transparency terdapat pada aspek penataan dan tatalaksana. Berdasarkan hal tersebut, unit kerja yang telah berhasil membangun ZI menuju WBK-WBBM merupakan unit kerja yang telah mewujudkan good governance.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manokwari atau disebut KPPN Manokwari sendiri merupakan salah satu unit kerja yang sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM. KPPN Manokwari telah melakukan pencanangan Zona Integritas menuju WBK-WBBM sejak tahun 2017. Pencanangan tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan lokakarya Peningkatan Peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sebagai Katalisator Modernisasi dan Reformasi Birokrasi dalam Pengelolaan APBN/APBD yang Transparan dan Akuntable pada tanggal 21 Februari 2017. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh satuan kerja dan pimpinan daerah setempat, yaitu Gubernur Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II, Bupati Kabupaten Manokwari yang diwakili oleh Wakil Bupati, Kapolda Provinsi Papua Barat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari.

Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM yang telah dilakukan sejak tahun 2017 tersebut budaya antikorupsi dan pelayanan prima telah menjadi living value bagi seluruh elemen KPPN Manokwari. Budaya antikorupsi dan pelayanan prima akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Oleh karena itu pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM sangat penting karena dengan pembangunan tersebut tujuan dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas atau good governance dapat terwujud.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search