Manokwari

Seputar Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021

Oleh : Kukuh Galang Waluyo

Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Manokwari

 


A. Prinsip Dasar Disiplin Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021

Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Hukuman Disiplin Ringan

  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

2. Hukuman Disiplin Sedang

  1. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan
  2. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan
  3. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan

3. Hukuman Disiplin Berat

  1. Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan
  2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan
  3. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

B. Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan PP 94 Tahun 2021 dapat dilihat pada matriks berikut:

Kewajiban

(Pasal 4)

Pelanggaran & Jenis Hukuman

Ringan (Pasal 9)

Sedang (Pasal 10)

Berat (Pasal 11)

1

Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Pemerintah

-

-

berdampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau negara

2

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

-

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara

3

Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

4

Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara

5

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara

6

Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara

7

Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara

8

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara

9

Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

-

dilakukan tanpa alasan yang sah

-

10

Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan

-

dilakukan tanpa alasan yang sah

-

11

Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah

12

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara

-

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah

13

Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-

dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional

dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya

14

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

· 3 hari kerja (teguran lisan) · 4-6 hari kerja (teguran tertulis) · 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas scr tertulis)

· 11-13 hari kerja (potong tukin 25% selama 6 bulan) · 14-16 hari kerja (potong tukin 25% selama 9 bulan) · 17-20 hari kerja (potong tukin 25% selama 12 bulan)

· 21-24 hari kerja (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan) · 25-27 hari kerja (pembebasan dari jabatan jd jabatan pelaksana selama 12 bulan) · 28 hari kerja/lebih (PDHTAPS sbg PNS) · 10 hari kerja terus menerus (PDHTAPS sbg PNS)

15

Menggunakan dan memelihara BMN dengan sebaikbaiknya

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

16

Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

17

Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-

-

V

18

Menyalahgunakan wewenang

-

-

V

19

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

-

-

V

20

Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

-

-

V

21

Bekerja pada Lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

-

-

V

22

Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing kecuali ditugaskan oleh PPK

-

-

V

23

Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan baik barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara

24

Melakukan pungutan di luar ketentuan

-

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah

25

Melakukan kegiatan yang merugikan negara

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

26

Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

27

Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

berdampak negatif pada unit kerja

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

28

Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

-

-

V

29

Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

-

-

V

30

Melakukan Tindakan atau tidak melakukan Tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

-

berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

31

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD

-

Menjadi peserta kampanye dgn atribut partai atau atribut PNS

· Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain · Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara · Membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye · Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruran, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat · Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

 

C. Proses Penegakan Disiplin PNS

  • Pemeriksaan dilakukan secara tertutup langsung maupun virtual.
  • Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari PNS ybs
  • Pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman disiplin berat wajib diperiksa oleh Tim Pemeriksa
  • Hasil pemeriksaan unsur pengawas dan/atau unit yang mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan dan/atau melengkapi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin

Untuk pelanggaran disiplin sedang, dapat dibentuk Tim Pemeriksa. Sedangkan pelanggaran disiplin berat, Wajib dibentuk tim pemeriksa. Adapun hal-hal terkait Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

  1. Tim Pemeriksa bersifat Adhoc
  2. Terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian
  3. Terdiri atas 1 ketua merangkap anggota, 1 Sekretaris merangkap anggota, paling kurang 1 anggota
  4. harus memiliki pangkat atau memangku jabatan setara atau lebih tinggi dari PNS yang diperiksa
  5. Dapat meminta keterangan pihak lain yang terkait

Adapun penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) Menghukum adalah sebagai berikut:

  1. PyB Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin
  2. PyB Menghukum yang tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin, pejabat tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya berupa jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat
  3. Selain menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PyB Menghukum, atasan dari pejabat tersebut juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin
  4. Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PyB Menghukum dilakukan secara berjenjang melalui proses pemeriksaan

Adapun Pemberlakukan dan Dokumentasinya adalah sebagai berikut:

  1. Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PyB Menghukum dilakukan secara berjenjang melalui proses pemeriksaan
  2. Keputusan Hukuman disiplin yang diajukan upaya administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya
  3. Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen pemeriksaan diunggah ke dalam system yang terintegrasi dengan sistem informasi ASN

D. Jenis Pelanggaran Disiplin

Jenis pelanggaran disiplin dibagi menjadi dua, yaitu pelanggaran administratif dan non administratif.

1. Administratif

  1. Tidak mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. Tidak memenuhi kewajiban untuk ditempatkan di seluruh NKR
  3. Tidak lapor LHKPN
  4. Tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja
  5. Tidak memenuhi prosedur laporan kawain dan izin perceraian
  6. Tidak mengizinkan dan/atau kesempatan kpd bawahan untuk mengembangkan kompetensi, dst

2. Non Administratif

  1. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  2. Tidak menyimpan rahasia jabatan
  3. Tidak menggunakan BMN dengan sebaik-baiknya
  4. Penyalahgunaan wewenang
  5. Menerima hadiah atau sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  6. Melakukan pungutan diluar ketentuan
  7. Melakukan kegiatan yang merugikan negara
  8. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, Calon Kep. Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR, DPD, DPRD tdk sesuai ketentuan, dst

E. Penerapan Hukuman Disiplin

  1. Pejabat Pengawas

Penerapan hukdis B-1:

  • Pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
  • Penetapan sbg Pelaksana Umum dg diberikan jabatan & peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/gol ruang & Pendidikan terakhir.

Selama 12 bulan.

Penerapan hukdis B-2:

  • Pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
  • Penetapan sbg Pelaksana Umum dg diberikan jabatan & peringkat 1 tingkat lebih rendah dari jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/gol ruang & Pendidikan terakhir.

Selama 12 bulan.

  1. Fungsional jenjang terendah pada kategorinya

Penerapan hukdis B-1:

Pemberhentian dari Jafung & ditetapkan sbg Pelaksana Umum dg diberikan jabatan & peringkat sbb:

  • Peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/gol ruang & Pendidikan terakhir; dan
  • Tdk lebih tinggi dari peringkat jabatan terakhir sbg Pejabat Fungsional sebelumnya

Selama 12 bulan.

Penerapan hukdis B-2:

Pemberhentian dari Jafung & ditetapkan sbg Pelaksana Umum dg diberikan jabatan & peringkat yang terendah di antara:

  • Jabatan dan peringkat hasil penurunan Peringkat jabatan paling tinggi 1 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/gol ruang & Pendidikan terakhir; atau
  • Jabatan dan peringkat hasil penurunan 1 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sbg Jafung sebelumnya.

Selama 12 bulan.

  1. Pelaksana Khusus, Pelaksana TB, & Pelaksana Tertentu

Penerapan hukdis B-1:

ditetapkan sbg Pelaksana Umum dg diberikan jabatan & peringkat yang terendah di antara:

  • Jabatan & peringkat hasil penurunan 1 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/gol ruang dan Pendidikan terakhir; atau
  • Jabatan & peringkat hasil penurunan 1 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sbg Pelaksana Khusus, Pelaksana TB, dan Pelaksana Tertentu sebelumnya,

Selama 12 bulan.

Penerapan hukdis B-2:

ditetapkan sbg Pelaksana Umum dg diberikan jabatan & peringkat yang terendah di antara:

  • Jabatan & peringkat hasil penurunan 2 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/gol ruang dan Pendidikan terakhir; atau
  • Jabatan & peringkat hasil penurunan 2 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sbg Pelaksana Khusus, Pelaksana TB, dan Pelaksana Tertentu sebelumnya,

Selama 12 bulan.

  1. Pelaksana Umum

Penerapan hukdis B-1 :

Penurunan jabatan dan peringkat 1 tingkat lebih rendah selama 12 bln.

Penerapan hukdis B-2:

Penurunan jabatan dan peringkat 2 tingkat lebih rendah selama 12 bln.

E. Upaya Preventif

Kementerian Keuangan sendiri mengadopsi konsep metode tiga lini pertahanan dalam pengendalian internal yang juga digunakan dalam upaya preventif pelanggaran disiplin pegawai, yaitu:

1. manajemen bertindak sebagai lini pertama;

  • Mencegah kesalahan;
  • Mendeteksi kecurangan;
  • Mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian;
  • Penerapan pengendalian sepanjang waktu, sesuai kewajiban atasan untuk membimbing bawahan
  • Penciptaan lingkungan kerja yang harmonis

2. UKI sebagai lini kedua; dan

  • Membantu manajemen dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern terkait disiplin pegawai;
  • Membantu menyediakan informasi pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan kode etik, hasil pengujian kepatuhan dan/atau tindak lanjut pengaduan;
  • Memberikan asistensi teknis pemeriksaan disiplin

3. Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga

  • Asurans, asistensi/konsultasi, monitoring dan evaluasi penegakan disiplin
  • Memberikan rekomendasi hukdis atas hasil audit investigasi terhadap pelanggaran (fraud)

Pengetahuan tentang disiplin pegawai negeri sipil sangat penting bagi pegawai terutama mengenai kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil. Dengan hal tersebut, pegawai dapat menjauhi segala bentuk larangan dan mematuhi kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.  

Oleh karena itu, Untuk menjaga harkat dan martabat instansi di mata masyarakat, maka seluruh pegawai wajib mematuhi disiplin pegawai negeri sipil serta nilai-nilai dan kode etik

 

Penulis: Kukuh Galang Waluyo

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search