Manokwari

Langkah-langkah Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

S-1489/WPB.33/KP.01/2020

 

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja di Wilayah Pembayaran KPPN Manokwari

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND589/PB/2020 hal Langkah-langkah Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

 

1.

Untuk memberikan pelayanan pencairan dana secara optimal kepada Satuan Kerja diatur sebagai berikut:

 
  1. Penyampaian SPM oleh satker kepada KPPN dilakukan mulai pukul 08.00 WIT sampai 17.00 WIT dengan menggunakan aplikasi e-SPM, SAKTI, atau akses langsung ke SPAN.
  2. SPM yang diterima sampai dengan pukul 16.00 WIT diberi tanggal SP2D hari berkenaan.
  3. SPM yang diterima setelah pukul 16.00 WIT diselesaikan menjadi SP2D hari kerja berikutnya.
  4. SPM yang diterima setelah pukul 16.00 WIT diselesaikan menjadi SP2D dengan memperhatikan beban kerja dan jam kerja KPPN.
  5. Satker diminta untuk menyampaikan SPM dengan tanggal berkenaan.
2.

Dalam rangka memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran dan mempercepat pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan, agar dioptimalkan pembayaran melalui SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tunai, dengan pengaturan sebagai berikut:

 
  1. Satker diminta mengajukan SPM TUP Tunai sebesar total kebutuhan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam satu bulan ke depan untuk membiayai belanja operasional  dan non operasional.
  2. Pelaksanaan pengajuan dan pembayaran melalui SPM TUP Tunai agar mempedomani surat kepala KPPN Manokwari nomor S-857/WPB.33/KP.01/2020 tanggal 28 Mei 2020.
 3.

Dalam rangka menjamin pencairan dana secara tepat waktu, penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) diatur sebagai berikut:

 
  1. Untuk Pencairan SPM dengan jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017, satuan kerja diberikan dispensasi tidak perlu menyampaikan RPD.
  2. Untuk menjaga tata kelola kas yang baik, satuan kerja agar tetap menyampaikan informasi RPD kepada KPPN dan melakukan pemutakhiran secara periodik

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search