Manokwari

Mekanisme Penyampaian Hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS Atau SP2HL/SP4HL Atau APD PL/SKP-L/C (Bertanda Tangan) Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

S-2344/WPB.33/KP.01/2020

Format Surat Pengantar

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja di Wilayah Pembayaran KPPN Manokwari

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-94/PB/2020 tanggal 2 November 2020 Tentang Mekanisme Penyampaian Hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS Atau SP2HL/SP4HL Atau APD PL/SKP-L/C (Bertanda Tangan) Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1.

Memperhatikan kondisi pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan gejala mereda, serta kondisi normal kembali belum dapat diprediksi kapan akan terjadi, maka Mekanisme Penyampaian Hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKPL/C (Bertanda Tangan) pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai tindak lanjut dari proses pencairan dana APBN pada masa keadaan darurat COVID19 diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-94/PB/2020;

2. Periode penyampaian hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS Atau SP2HL/SP4HL Atau APD PL/SKP-L/C (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukungnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
 
  1. SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/S P4HL atau APD PL/SKP-L/C yang telah disampaikan secara elektronik dan telah diterbitkan SP2D/SP2B BLU/MPHLBJS/SPHL/SP3HL/Cover Letter APD PL/SKP-L/C pada periode penerbitan SP2D bulan Maret s.d. Oktober 2020 (SPM dengan SP2D tertanggal 16 Maret 2020 s.d. 27 Oktober 2020) disampaikan per bulan secara bertahap pada jam kerja paling lambat tanggal 23 Desember 2020;
  2. SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C yang telah disampaikan secara elektronik dan telah diterbitkan SP2D/SPHL/SP3HL/Cover Letter APD PL/SKP-L/C mulai bulan November 2020 (SPM dengan SP2D tertanggal bulan berkenaan) disampaikan per bulan pada jam kerja paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 20 bulan berikutnya merupakan hari libur/diliburkan, hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C (bertanda tangan) beserta dokumen pendukung disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
 3.

Penyampaian hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKPL/C (bertanda tangan) beserta dokumen pendukung ke KPPN Manokwari dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
  1. PPSPM mencetak Daftar SP2D per Satker secara bulanan melalui aplikasi OM­SPAN dengan cara:
    1) membuka aplikasi OM-SPAN sesuai nama pengguna dan kata sandi masing-masing Satker;
    2) pilih Modul Pembayaran > menu Daftar SP2D Per Satker;
    3) pilih menu Filter > masukkan periode bulan berkenaan (contoh: 1 April 2020 sd 30 April 2020);
    4) Pilih menu Kirim;
    5) Pilih menu (download) PDF;
  2. PPSPM melengkapi hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C (bertanda tangan) beserta dokumen pendukung berdasarkan Daftar SP2D Per Satker yang telah dicetak melalui aplikasi OMSPAN Nomor SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C adalah 5 digit angka pertama pada kolom Nomor Invoice;
  3. PPSPM membuat Surat Pengantar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
  4. KPA menandatangani dan menyampaikan Surat Pengantar dilampiri dengan Daftar SP2D Per Satker dan hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C (bertanda tangan) beserta dokumen pendukung ke KPPN Manokwari;
  5. Penyampaian Surat Pengantar dilampiri dengan Daftar SP2D Per Satker dan hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung ke KPPN Manokwari dilakukan:
    1) secara langsung melalui Petugas Pengantar SPM;
    2) melalui sarana pengiriman pos/ekspedisi; atau
    3) melalui sarana pengiriman lainnya.
  6. Penyampaian secara langsung melalui Petugas Pengantar SPM sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e butir 1), dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan/atau Kementerian Keuangan RI.
  7. Khusus untuk Satuan Kerja Pengguna aplikasi SPAN Akses Langsung, hardcopy SPM (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung tetap disimpan oleh Satuan Kerja dan tidak disampaikan ke KPPN Manokwari.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search