Penerbitan Dispensasi oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) antara lain untuk dispensasi sebagai berikut :
- Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak diajukan jika satker terlambat mengajukan Data Kontrak ke KPPN. Batas akhir pendaftaran kontrak ke KPPN adalah 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak
- Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran jika satker ingin mengajukan dispensasi uang makan langsung ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis : pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP)
- Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke rekening Bendahara Pengeluaran jika satker ingin mengajukan dispensasi tukin langsung ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis : pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP)
- Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas jika akan mengajukan SPM ke KPPN tanpa RPD Harian (SPM dapat diterima namun SP2D otomatis baru terbit 5 hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas FO KPPN)
- Dispensasi Perpanjangan TUP jika TUP yang telah diberikan oleh KPPN tidak habis dipergunakan dalam 1 bulan sejak terbitnya SP2D TUP (perpanjangan TUP diberikan maksimal 1 bulan saja)
Dasar Hukum Dispensasi
Jenis Dispensasi |
Dasar Hukum |
Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak |
S-1717/PB/2018 |
Dispensasi Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran |
PMK-72/PMK.05/2016 |
Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas |
PMK -197/PMK.05/2017 |
Dispensasi Tukin ke rekening Bendahara Pengeluaran |
PMK-80/PMK.05/2017 |
Dispensasi Perpanjangan TUP |
PMK-190/PMK.05/2012 |