Manokwari

Dispensasi

Penerbitan Dispensasi oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) antara lain untuk dispensasi sebagai berikut :

  • Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak diajukan jika satker terlambat mengajukan Data Kontrak ke KPPN. Batas akhir pendaftaran kontrak ke KPPN adalah 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak
  • Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran jika satker ingin mengajukan dispensasi uang makan langsung ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis : pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP)
  • Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke rekening Bendahara Pengeluaran jika satker ingin mengajukan dispensasi tukin langsung ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis : pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP)
  • Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas jika akan mengajukan SPM ke KPPN tanpa RPD Harian (SPM dapat diterima namun SP2D otomatis baru terbit 5 hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas FO KPPN)
  • Dispensasi Perpanjangan TUP jika TUP yang telah diberikan oleh KPPN tidak habis dipergunakan dalam 1 bulan sejak terbitnya SP2D TUP (perpanjangan TUP diberikan maksimal 1 bulan saja)

Dasar Hukum Dispensasi 

Jenis Dispensasi

Dasar Hukum

Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak

S-1717/PB/2018

Dispensasi Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran

PMK-72/PMK.05/2016

Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas

PMK -197/PMK.05/2017

Dispensasi Tukin ke rekening Bendahara Pengeluaran

PMK-80/PMK.05/2017  

Dispensasi Perpanjangan TUP

PMK-190/PMK.05/2012

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search